BERITA

Sertifikat Layak Nikah, Ini Alasan Menko

Sertifikat Layak Nikah, Ini Alasan Menko

KBR, Jakarta- Pemerintah mewacanakan pewajiban kepemilikan sertifikat nikah untuk pasangan yang ingin menikah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikat tersebut akan menjadi bukti calon pengantin sudah memiliki berbagai kemampuan untuk menjalani pernikahan.

Dengan demikian, kata Muhadjir, pasangan tersebut bisa menekan risiko perceraian.

"Selama ini sudah dilaksanakan cuma akan kita lebih disempurnakan, melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Maksud saya sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang itu, sebelum dia menikah. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian segala itu lho," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (14/11/2019).


Muhadjir mengatakan, calon pengantin harus melewati sejumlah pelatihan pranikah sebelum mendapat sertifikat nikah. Pelatihan itu misalnya soal ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, dan soal tumbuh kembang anak. Kata Muhadjir, pelatihan tersebut akan disiapkan oleh kementerian teknis, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga: MA: Pengetatan Aturan Perkawinan Anak Bisa Membentur Hukum Adat   


Muhadjir berkata, pelatihan dan sertifikat nikah akan diberikan secara gratis. Menurutnya, konsep serupa sudah dijalankan secara informal oleh beberapa komunitas agama, seperti pada agama Katolik dan oleh organisasi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Sehingga, kata dia, pemerintah akan menyempurnakan dan mewajibkannya untuk pasangan yang ingin menikah.

Petugas 

Menteri Agama Fachrul Razi bakal mengerahkan petugas Kantor Urusan Agama dan penyuluh di kementeriannya menjadi mentor  untuk pasangan yang akan menikah. Fachrul mengatakan, mentor itu yang akan memberikan materi pelatihan pranikah, sebelum seseorang mendapat sertifikasi layak menikah.

Ia berkata, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan menyusun daftar materi untuk pasangan yang akan menikah, dengan melibatkan beberapa kementerian teknis.

"Jadi setiap orang sebelum menikah diberi beberapa nasihat-nasihat. (Akan diwajibkan?) Wajib untuk ditatar. Kan sama KUA kadang-kadang karena mau cepat, makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat. Ini akan lebih lagi. Dan hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi tidak hanya sesuai seleranya KUA. Tapi poin-poinnya jelas apa yang perlu disampaikan," kata Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (14/11/2019).


Selain soal agama, Fachrul mengatakan, masih ada beberapa materi lain yang akan diberikan pada pasangan yang akan menikah. Materi itu misalnya soal ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, dan soal tumbuh kembang anak. Sehingga, materi pelatihan itu akan disiapkan oleh beberapa kementerian teknis, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.



Editor: Rony Sitanggang

  • perkawinan anak
  • sertifikat layak nikah
  • pernikahan
  • Muhadjir Effendy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!