BERITA

PP Pencegahan Terorisme Terbit, DPR Khawatir Ada Pelanggaran HAM

PP Pencegahan Terorisme Terbit, DPR Khawatir Ada Pelanggaran HAM

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terorisme. 

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), PP itu berguna untuk memperkuat program deradikalisasi.

"Dulu itu secara legalitas, deradikalisasi dilaksanakan hanya ketika setelah (tersangka teroris) divonis. Tetapi sekarang ini deradikalisasi dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang-orang atau kelompok yang terpapar paham radikalisme," jelas Direktur Penegakan Hukum BNPT Eddy Hartono kepada KBR, Senin (25/11/2019).

"Jadi lebih komprehensif, sejak masuk jadi tersangka sudah dilakukan kegiatan deradikalisasi," tambahnya.

Eddy mengungkapkan, program deradikalisasi itu nantinya akan dilaksanakan BNPT bersama-sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah lain.

"Pak Kepala BNPT sudah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan 33 Kementerian atau lembaga terkait dalam rangka penanggulangan terorisme," jelas Eddy.


DPR Khawatir Ada Pelanggaran HAM

Di kesempatan terpisah, Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPR RI Ahmad Doli Kurnia masih bersikap skeptis terhadap PP Pencegahan Terorisme.

Doli khawatir PP itu memuat pasal-pasal yang bertentangan dengan HAM, semisal Pasal 22 yang menyebutkan: "Kriteria orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikalisme dan terorisme, yakni memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme." 

Doli pun menyatakan akan mengundang pemerintah untuk membicarakan PP ini secara mendetail.

“Kita ingin minta penjelasan lahir ada poin-poin seperti itu. Saya kira, kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan dan kemudian itu bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi-definisinya yang perlu di-clear-kan,” kata Doli.

"Intinya kami ingin setiap peraturan itu menyejukkan, bisa menjaga kondusifitas, tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat,” lanjut dia.

Rencananya, Doli akan bertemu dengan perwakilan pemerintah pada Kamis mendatang (28/11/2019). Pihak yang diundangnya adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kita berharap, kalau banyak masukan dari masyarakat untuk merevisi peraturan pemerintah itu, saya kira nanti pemerintah akan mendengarkan,” kata Doli.

Editor: Agus Luqman

  • BNPT
  • terorisme
  • radikalisme
  • deradikalisasi
  • PP Pencegahan Terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!