BERITA

Pesan Keluarga Korban Pelanggaran HAM ke Kejakgung

""Kejaksaan Agung selama ini membuat alasan menolak menindaklanjuti berkas penyelidikan tragedi 1998. Khususnya dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk akal.""

Resky Novianto, Astri Yuanasari

Pesan Keluarga Korban Pelanggaran HAM ke Kejakgung
Foto sejumlah korban pelanggaran HAM masa lalu terpasang di aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Foto: ANTARA/Muh Adimaja)

KBR, Jakarta - Salah satu keluarga korban Tragedi Semanggi 1998, Maria Catarina Sumarsih mendorong pemerintah segera membentuk Pengadilan HAM Adhoc.

Pengadilan HAM Adhoc itu untuk menguak sekaligus menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih belum selesai.


Pernyataan itu disampaikan Maria menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menantang Komnas HAM serta Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus-kasus di pengadilan HAM.


Maria Sumarsih mengatakan Kejaksaan Agung, Komnas HAM, beserta DPR harus berkomitmen memperlancar terbentuknya pengadilan HAM, di bawah koordinasi Menko Polhukam.


"Pengadilan HAM Adhoc itu memang yang kami perjuangkan. Pak Jaksa Agung itu orang dari dalam Kejaksaan, jangan hanya mendengarkan orang-orang di sekitar Kejaksaan saja. Karena Kejaksaan Agung selama ini membuat alasan menolak menindaklanjuti berkas penyelidikan tragedi 1998. Khususnya dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk akal," kata Maria Sumarsih kepada KBR, Kamis (21/11/2019).


"Kepada Pak Menko Polhukam, harapan kami yang mengkoordinasikan berbagai lembaga-lembaga terkait di dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat itu, baik Kejakaaan agung Komnas HAM juga DPR nya untuk memperlancar terbentuknya Pengadilan HAM Adhoc untuk kasus-kasus yang dinyatakan terjadi pelanggaran HAM berat," tambah Maria Sumarsih.


Maria Sumarsih merupakan ibu Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi.


Ia menekankan Indonesia sebagai negara hukum, yang memiliki Undang-Undang untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Sayangnya, Maria kecewa dengan sikap Jaksa Agung dari periode ke periode, yang selalu mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM dengan alasan tidak masuk akal.


"Misalnya ketika berkas penyelidikan kasus Trisakti Semanggi I dan II itu dinyatakan hilang. Terus kasus Semanggi I dinyatakan tidak bisa dibawa ke pengadilan karena asas nebis in idem untuk Trisakti Semanggi I dan II. Padahal untuk kasus Trisakti itu sampai dua kali digelar pengadilan militer, untuk Semanggi II digelar satu kali pengadilan, sementara untuk Semanggi I belum pernah disentuh oleh pengadilan apapun," ujar Maria Sumarsih.


"Sementara yang kami tuntut adalah dibentuknya pengadilan HAM Adhoc sesuai UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, karena kalau pengadilan militer itu mengadili para prajurit yang melanggar sanksi administrasi," imbuhnya.


Peraih penghargaan Yap Thiam Hien Award tahun 2004 ini juga mendesak Jaksa Agung yang baru beserta Komnas HAM, agar menjawab tantangan dari Menkopolhukam Mahfud MD soal Pengadilan HAM.


"Baik Pak Jaksa Agung karena yang menyatakan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat itu dan hanya Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik," pungkasnya.


Baca juga:

Janji tuntaskan


Pemerintah kembali janjikan akan tuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.


Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan membawa kasus tersebut ke pengadilan, jika Komnas HAM memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.


Ia mengatakan, selama ini yang diberikan Komnas HAM selalu dikembalikan oleh Jaksa Agung.


"Kalau Komnas HAM punya bukti kan selalu begitu, Jaksa Agung mengembalikan, nih Anda perbaiki, lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Maka kita clearkan saja. Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu. Kalau memang bisa ayo, saya yang bawa ke pengadilan," kata Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).


Juru bicara Kejaksaan Agung Mukri juga mengklaim, Kejaksaan Agung akan tetap konsisten menindaklanjuti penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.


Mukri mengatakan, Kejagung akan melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam, Komnas HAM dan DPR untuk penyelesaian kasus ini.


Namun Mukri menyebut, saat berkunjung ke Kejaksaan Agung, Menko Polhukam Mahfud MD belum melakukan koordinasi terkait hal ini.


"Secara koordinasi belum ya, dan itu tetap kita konsisten untuk menindaklanjuti, bagaimana menyelesaikan permasalahannya ini dengan tuntas. Apakah melakukan mediasi yudisial, apakah non-yudisial. Nanti itu akan dilakukan koordinasi. Kemarin waktu di RDP DPR kan sempat dimunculkan wacana akan diadakan rapat gabungan antara Komnas HAM, Komisi III dan Kejaksaan Agung," kata Mukri di Kejaksaan Agung, Rabu (20/11/2019).


Sebelumnya saat rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (07/11/2019) lalu, Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang merupakan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum bisa ditindaklanjuti.


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim berkas perkara tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Namun, Burhanuddin tidak menyebut secara gamblang persyaratan formil maupun materiil seperti apa yang ia maksud.


Saat ini, masih terdapat 12 perkara pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan oleh Kejaksaan Agung.


Kasus-kasus tersebut diantaranya peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998, peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa jambu kepuk dan peristiwa Paniai 2014.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Kasus Pelanggaran HAM
  • kasus HAM
  • Komnas HAM
  • Tragedi Trisakti
  • Tragedi Semanggi
  • Kejaksaan Agung
  • Mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!