BERITA

Pemerintah Buat Sistem Penilaian Ormas, Seperti Orde Baru?

""Saya yakin itu (penilaian ormas) arahnya bukan hanya klasifikasi. Tapi akan ada tindakan lanjutan setelah diklasifikasikan, apakah pelarangan, apakah di bawah pengawasan, dan seterusnya.""

Pemerintah Buat Sistem Penilaian Ormas, Seperti Orde Baru?
Ilustrasi: Aksi ormas menolak ormas intoleran di Denpasar, Bali (6/2/2017). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan sistem penilaian dan pengelompokan organisasi masyarakat (ormas).

Menurut Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, saat ini Kemendagri masih menyusun indikator penilaiannya.

"Ada aspek kelembagaan, ada aspek SDM-nya, aspek manajemennya, ada soal pembiayaan. Memang nanti bisa juga dari rekam jejak aktivitasnya, segala macam. Dari situ baru kita menentukan nilainya, ini (ormas) A kategori sehat, agak sehat, kurang sehat, itu kan begitu cara menilainya," kata Bahtiar kepada KBR, Selasa (26/11/2019).

Menurut Bahtiar, Kemendagri akan melibatkan berbagai pihak mulai dari pakar hingga perwakilan ormas dalam penyusunan indikator-indikator tadi. Ia berharap indikatornya selesai pada tahun 2020.

Menurut data Kemendagri, saat ini ada sekitar 420 ribu ormas yang terdaftar di Indonesia. Sekitar 226 ribu di antaranya berbentuk yayasan, sedangkan sisanya berbentuk perkumpulan.

"Banyak sekali ormas yang bagus, ini kita dorong. Tapi ada juga ormas yang mungkin bukan hanya sekadar mengkritik tapi juga membawa nilai-nilai yang tidak sesuai ideologi Pancasila. Nah, yang begini kita harus luruskan," kata Mendagri Tito Karnavian saat menjawab pertanyaan pers soal urgensi penilaian ormas, seperti dilansir Antara, Selasa (26/11/2019).


Seperti Orde Baru?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang sistem penilaian dan pengelompokan ormas itu rawan berkembang menjadi pembatasan hak asasi manusia.

Menurut Ketua Pengembangan Organisasi YLBHI Feby Yonesta, fenomena serupa pernah terjadi di era Orde Baru, ketika pemerintahan otoriter Soeharto menutup kebebasan berorganisasi.

"Saya yakin itu (penilaian ormas) arahnya bukan hanya klasifikasi. Tapi akan ada tindakan lanjutan setelah diklasifikasikan, apakah pelarangan, apakah di bawah pengawasan, dan seterusnya," kata Feby kepada KBR, Selasa (26/11/2019).

"Dan kita punya preseden buruk ya terkait dengan hal itu di era Orde Baru. Di era Orde Baru itu banyak sekali organisasi yang dilarang, yang tidak boleh didaftarkan, yang kemudian di bawah pengawasan macam-macam," lanjutnya.

Menurut Feby, pemerintah mestinya fokus menindak tegas ormas-ormas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, bukan malah membuat pengelompokan ormas.

Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPR Mardani Ali Sera.

"Biarkan ormas berkembang secara alamiah. Tidak boleh ada intervensi, justru berikan dorongan insentif bagi ormas-ormas yang mampu memberikan kontribusi untuk membangun civil society, sampai membangun citra pemerintah sebagai negara yang demokratis," kata Mardani kepada KBR, Selasa (26/11/2019).

Editor: Ardhi Rosyadi

  • ormas
  • tito karnavian
  • kementerian dalam negeri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!