BERITA

KPK Minta Pemerintah Perkuat Independensi Inspektorat Daerah

""Inspektorat selama ini posisinya di bawah Sekda. Jadi ada kepala daerah, ada sekda, di bawahnya inspektorat. Dengan posisi di bawah begini bagaimana mungkin inspektorat bisa independen?""

KPK Minta Pemerintah Perkuat Independensi Inspektorat Daerah
Ilustrasi. (Foto: KG Shreyas Thimmaiah/Wikimedia/Creative Commons CC-SA-4.0)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusulkan agar pemerintah memperkuat independensi Inspektorat di daerah.

Usulan itu disampaikan KPK terkait rencana pemerintah membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan.


Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan kesetaraan posisi Inspektorat mesti selevel dengan Sekretaris Daerah (Sekda), agar memiliki independensi yang kuat dalam melaksanakam tugas teknis di lapangan.


"Jadi kita bilang independensinya dinaikkan. Tapi dia tetap merupakan perangkat daerah. Bagaimana caranya supaya dia bisa lebih independen dalam menjalankan tugas teknis, kaitannya dengan pemeriksaan seluruh pemerintah daerah termasuk kepala daerah? Kalau untuk kepala dinas dan Sekda, dia posisinya (harus) disetarakan dengan Sekda, walaupun bukan eselon. Sekarang yang disetarakan itu kelas jabatannya. Jadi kelas jabatannya diproses oleh Menteri PAN supaya kelas jabatannya sama dengan Sekda, mengingat beban tugasnya," kata Pahala Nainggolan kepada KBR, Jumat (22/11/2019).


Baca juga:


Inspektorat merupakan unsur pengawasan pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi. Selama ini inspektorat berada di bawah kepala daerah dan bertanggung jawab terhadap kepala daerah melalui sekretaris daerah. Hal ini dianggap mengurangi independensi lembaga ini.


Pahala Nainggolan menginginkan agar posisi Inspektorat bisa ditingkatkan, mengingat saat ini levelnya masih berada di bawah Sekda.


Ia menilai pemeriksaan dan pemantauan penyimpangan oleh Inspektorat akan tetap independen, apabila kelasnya disetarakan. Lebih lanjut, kepala daerah juga tidak boleh sembarangan mengangkat ataupun memecat Inspektorat, sebelum ada konsultasi dan persetujuan langsung dari gubernur.


"Jadi usulan kita memang ada penguatan tapi yang kita sebut begini; inspektorat selama ini posisinya di bawah Sekda. Jadi ada kepala daerah, ada sekda, di bawahnya inspektorat. Dengan posisi di bawah begini bagaimana mungkin inspektorat bisa independen?" kata Pahala.


"Respon surat KPK ke Presiden pada 2017 menyebut salah satu poin penguatan inspektorat adalah independensi yang kita bilang kelas jabatan yang sama dengan Sekda. Laporan investigasinya langsung naik ke atas, ke gubernur. Dia tidak boleh diberhentikan atau diangkat hanya oleh kepala daerah, tapi harus dikonsultasikan satu tingkat di atas untuk independensinya," tambahnya.


Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pembubaran Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan. Hal tersebut dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Rabu (20/11/2019).


Menurut Mahfud MD, selama ini TP4P dan TP4D dianggap melenceng dari tujuan pendiriannya dan menjadi alat kolusi.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Inspektorat pemerintah
  • inspektorat daerah
  • tp4
  • tp4d
  • KPK
  • pemerasan pejabat
  • OTT KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!