BERITA

Kontroversi Hapus Amdal, Ini Jawaban Menteri LHK dan Menteri ATR

Kontroversi Hapus Amdal, Ini Jawaban Menteri LHK dan Menteri ATR

KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, tidak sembarangan menghapus persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dari syarat pengurusan izin lahan.

Siti mengatakan, Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki RDTR, bukan dasar untuk menghapus Amdal.

Menurutnya, beleid yang ia tandatangani itu hanya mengecualikan syarat Amdal jika suatu daerah sudah memiliki RDTR, di mana RDTR itu wajib terintegrasi dengan konsep lingkungan, serta mengantongi persetujuan dari KLHK.

"Kementerian ATR harus bisa bedakan antara menghapus dan mengecualikan. Penghapusan dengan pengecualian. Itu hal berbeda. Permen yang dirujuk P24-nya Menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus, untuk daerah yang punya RDTRK. Tapi RDTRK pasti dengan syarat dong. Bukan RDTRK asal," katanya ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/11/2019).


Siti Nurbaya mengatakan, Kementerian ATR tak bisa langsung menghapus syarat Amdal untuk penyederhanaan perizinan berusaha para investor.


Kementerian ATR, kata Siti, juga harus menegaskan berbagai syarat untuk investor, jika ingin kewajiban Amdal-nya dikecualikan saat mengurus izin usaha.


Siti menambahkan, pengurusan Amdal penting untuk memastikan sebuah usaha sesuai dengan ketentuan lingkungan. Apalagi, pengurusan Amdal juga melibatkan KLHK, serta pemerintah daerah baik di level provinsi maupun kabupaten.


Ditemui di lokasi yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berjanji mengkaji ulang wacana menghapus Izin Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah menjadi kontroversi di tengah masyarakat.


Sofyan mengatakan, Kementerian ATR akan mencari alternatif paling sederhana untuk investor, dengan tidak mengabaikan aspek lingkungan.


Namun, kata Sofyan, pelonggaran urusan IMB dan Amdal hanya akan berlaku pada daerah yang telah memiliki RDTR.

"Ini idenya kan RDTR. Kalau RDTR sudah ada, kan semua sudah dipertimbangkan. Tapi kan kontroversi kemarin. Akhirnya barangkali kita harus teliti lebih lanjut. Itu pilihannya adalah dengan RDTR ditambah dengan standar-standar yang ketat sekali, dan enforcement yang keras. Kedua, mensimpelkan ini. IMB masih ada, tapi notifikasi saja. Ketiga, kalau perlu kita gunakan pengawasan pihak ketiga, kenapa tidak? Kita akan sangat hati-hati ini," katanya.

Sofyan belum bisa memastikan bentuk penyederhanaan ketentuan soal lahan usaha yang akan ia berikan pada investor.


Namun, ia memastikan kementeriannya akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas menyederhanaan ketentuan IMB dan Amdal tersebut.


Sofyan juga menjamin pemerintah tetap mensyaratkan standar-standar yang ketat untuk perizinan lahan. Misalnya Kementerian ATR akan merumuskan standar gedung yang selama ini berlaku di negara maju untuk kepengurusan IMB.


Ditambahkannya, penyederhanaan ketentuan soal perizinan lahan tetap akan dilakukan, karena menyangkut investasi dan penciptaan lapangan kerja.


Selain itu, IMB dan Amdal sering menjadi hambatan besar untuk investor, karena prosesnya yang lama dan mahal.


Editor: Kurniati Syahdan

  • IMB
  • Amdal
  • Menteri KLHK
  • ATR
  • KLHK
  • RDTR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!