BERITA

Komnas HAM: Lebih Mudah Bangun Diskotik Dibanding Rumah Ibadah

Komnas HAM: Lebih Mudah Bangun Diskotik Dibanding Rumah Ibadah

KBR, Jakarta - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mencatat sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran HAM, dengan penodaan agama yang masih belum selesai.

Seperti, penodaan agama terkait peristiwa pembangunan rumah ibadah di Aceh Singkil, Gereja GKI Yasmin, dan beberapa wilayah lainnya di luar Jawa.


Namun, dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan, catatan merah dari Komnas HAM paling banyak itu adalah terkait pembangunan rumah ibadah.


Dari catatan Komnas HAM, kata Choirul Anam, membangun rumah ibadah justru lebih sulit dibanding membangun diskotik, karena terbentur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang bermasalah, dan kerap dijadikan sebagai alasan bagi kelompok intoleran.


"Iya, jadi peraturannya harus diubah. Dan ditekankan dalam peraturan itu juga ada asas kebutuhan nyata. Nah, asas kebutuhan nyata inilah yang harus ditekankan kembali sebagai pokok persoalan. Bukan angka-angkanya. Angka itu menyertai saja. Bahkan angka-angkanya dihapus juga tidak apa-apa. Yang paling penting hanya dua, satu kebutuhan nyata, dua bangunannya harus tunduk dengan pembangunan kepentingan publik," katanya saat Seminar bertajuk 'Merawat Kemajemukan, Memperkuat Negara Pancasila' di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Senin, (11/11/2019).


Anam menyebut, pendirian pembangunan rumah ibadah yang akses keterjangkauannya mudah, dan berada di area yang tidak berbahaya atau beracun harusnya tanpa kuota. Apalagi, lanjutnya, setiap orang punya hak untuk membangun rumah ibadah.


Anam beralasan, mendirikan rumah ibadah merupakan niat baik untuk ibadah, bukan untuk yang lain. Namun, pembangunan rumah ibadah justru mengalami masalah, misalnya penolakan dari masyarakat mayoritas maupun dari pemerintah daerah.


"Oleh karenanya, PR (pekerjaan rumah) paling besar di kita menyelesaikan itu. Jadi Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus join, duduk bareng kembali me-review PMB itu. Dan menegaskan bahwa asas kebutuhan nyata jadi asas utama dalam konteks pendirian rumah ibadah. Karena pendirian rumah ibadah itu sesuai yang kasuistis," pungkasnya.



Editor: Kurniati Syahdan 

  • rumah ibadah
  • Komnas HAM
  • catatan merah
  • diskotik
  • Peraturan Bersama Menteri
  • Mendagri
  • Menag

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!