BERITA

Kejagung Kaji Cara Kembalikan Aset First Travel pada Korban

Kejagung Kaji Cara Kembalikan Aset First Travel pada Korban

KBR, Jakarta-  Kejaksaan Agung mengkaji cara mengembalikan aset-aset sitaan kepada para korban penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel. Juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan,  masih fokus mencari jalur hukum untuk mengembalikan aset tersebut.

Kata dia, Kejaksaan Agung akan berusaha keras memberikan keadilan bagi para korban penipuan.

"Dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini. Aset First Travel ini bisa kembali ke nasabah yang menjadi korban. Kita pending, Kejari Depok sudah diminta oleh pimpinan (Jaksa Agung), untuk tidak melakukan  mengeksekusi dulu, apalagi lelang. Karena kita masih mengkaji, untuk melakukan upaya-upaya nanti opsinya apa yang akan kita lakukan," kata Mukri di Kejagung, Rabu (20/11/2019).


Sebelumnya jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada First Travel. Total barang sitaan kasus First Travel adalah 820 item. 529 aset bernilai ekonomis, uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.

Transaksi

Tim penyidik Mabes Polri mencatat ada 40 transaksi mencurigakan yang dilakukan perusahaan First Travel. Transaksi itu diduga terkait pencucian uang oleh pemilik First Travel.

Juru bicara Mabes Polri, Setyo Wasisto mengatakan penyidik sudah bekerjasama dengan PPATK untuk menyelidiki aliran dana mencurigakan itu. Setyo mengatakan dari penyelidikan sementara, ada 40 transaksi yang diberikan oleh First Travel kepada pihak lain baik perorangan maupun perusahaan.


"Ada 40 rekening, dan 40 buku tabungan ini sedang diperiksa PPATK. Ada atas nama perusahaan ada yang perorangan. Ya moga-moga saja ada isinya. Tadi aset bergerak dan tidak bergerak masih didalami semuanya," kata Setyo Wasisto kepada KBR, Senin (21/8/2017)


Dua pemilik perusahaan perjalanan umrah, PT First Travel, menjadi tersangka karena diduga menipu calon jamaah umrah. Bareskrim Mabes Polri memperkirakan ada 35 ribu jemaah yang dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp500 miliar.

 

Setyo menambahkan, aparat juga masih mengendus kemungkinan adanya aliran dana yang disimpan di luar negeri oleh First Travel.


"Itu kami cek juga, apa sudah ada yang masuk ke luar negeri atau belum. Yang jelas teman-temen di Direktorat Kriminal Umum sedang berusaha keras melacak itu," kata Setyo.


Lanjut Setyo, jumlah korban First Travel terus bertambah. Mabes Polri mencatat ada 72 ribu yang telah mendaftar ikut program umrah First Travel. Jumlah itu belum termasuk yang melapor di posko Bareskrim.


"Nanti setelah rampung kita cocokan lagi, karena yang di posko juga sudah ada yang terdata dan ada yg belum. Sementara yang tercatat ada 72 ribu orang mendaftar ke First Travel. Dari jumlah itu baru 14 ribu orang yang diberangkatkan, jadi belum ada setengahnya," tandas Setyo.


Baca juga:


Editor: Rony Sitanggang

  • penipuan umrah
  • agen perjalanan haji dan umrah bermasalah
  • first travel
  • penipuan berkedok umrah
  • penipuan First Travel
  • travel umrah
  • kasus First Travel
  • penipuan jemaah umrah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!