BERITA

Ini Alasan Tiga Komisoner KPK Uji Formil UU Hasil Revisi

Ini Alasan Tiga Komisoner KPK Uji Formil UU  Hasil Revisi

KBR, Jakarta-  Tiga Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang bersama 39 pengacara dan beberapa pengaju lainnya yang berasal dari pegiat antikorupsi menyerahkan berkas uji formil UU KPK hasil revisi kepada Mahkamah Konstitusi. Wakil ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan kepentingan KPK sebagai pelaksana Undang-undang ikut menguji formil undang-undang KPK hasil revisi.

Menurut Saut, komisioner KPK saat ini mempunyai legal standing.

"Ya yang punya legal standingnya kan? Pimpinan punya legal standing. Makanya saya bilang tadi kalau bicara undang-undang, anda harus bahas apa yang namanya sosiologis, filosofis, juridis formalnya. Kan yang kami bahas juga itu, apakah memang seperti itu filosofinya bagaimana? Tadi kan check and balance aja filosofinya tidak kena (Fungsi pengawasan Dewas KPK). Terus juridis formalnya kemarin dengan situasi yang seperti itu, ada orang berlima di sini ujug-ujug tidak diajak ngomong. Itu yang saya pikir menarik untuk kemudian MK bisa melihat itu," ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (20/11/2019).


Wakil ketua KPK Laode M Syarif di Mahkamah Konstitusi mengatakan, beberapa poin uji formil terkait dengan proses pembahasan revisi UU KPK terkesan terburu-buru dan sembunyi-sembunyi. Lalu tidak melibatkan konsultasi publik.

Selain itu, Daftar Inventaris Masalah (DIM) tidak diperlihatkan kepada KPK sebagai stakeholder utama dalam UU KPK. Selanjutnya  Dosen Hukum Unhas itu menyebut UU KPK hasil revisi tidak berdasarkan naskah akademik, serta tidak masuk Prolegnas DPR RI.

Syarif mengatakan bahwa uji formil ini, juga memasukkan unsur material dari undang-undang KPK hasil revisi yang dianggap bermasalah. Kata Syarif, revisi undang-undang KPK tidak sesuai dengan prosedur di dalam undang-undang tentang perundang-undangan.


Kemudian terkait kontradiksi antara pasal 69D yang berbunyi, "sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah," yang bertentangan dengan Pasal 70C yang menyebutkan "Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."


Selanjutnya terkait wewenang Dewan Pengawas KPK yang terlibat dalam melakukan operasional seperti izin penyadapan, penggeledahan, dan pencekalan seseorang ke luar negeri. Wewenang itu dalam UU KPK lama dimiliki oleh komisioner KPK.


Namun demikian ketua KPK Agus Rahardjo yang turut menyerahkan berkas uji formil undang-undang KPK hasil revisi ke MK menegaskan bahwa pihaknya masih mengharapkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK.

 

"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara, mengajukan jr terkait UU KPK yang baru. Kami didukung oleh 39 lawyer, pengajunya juga cukup banyak antara lain kami bertiga sebagai pribadi, Abdillah Toha, istri Cak Nur dan lain-lain. Kami mengajukan itu, meskipun harapan kami ingin presiden mengeluarkan Perpu," ucap Agus.


ASN

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo khawatir jika status pegawainya diubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau jadi ASN nanti kan lingkup mereka (pegawai KPK) akan lebih besar menginduk ke Kemenpan-RB atau ke BKN, dan itu bisa dipindah kemana saja. Jadi dikhawatirkan ketika nantinya mereka menangani kasus besar, itu bisa dipindah atau digeser posisinya," kata Yudi saat dihubungi KBR, Rabu (20/11/2019).

Yudi mengingatkan, sejak awal KPK berdiri tahun 2002 pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa di KPK itu bukan lembaganya saja yang independen, tapi juga pegawainya.

Menurut Yudi, meski tidak berstatus ASN, struktur kepegawaian KPK saat ini juga sudah ideal, ringkas, jelas, dan mampu menghasilkan kinerja pemberantasan korupsi yang baik.

Ia pun menegaskan sekarang KPK masih konsisten mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU KPK baru.


Editor: Rony Sitanggang

  • UU KPK
  • Perpu KPK
  • ASN
  • KPK
  • Revisi UU KPK
  • uji formil uu kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!