BERITA

Hari Ini KPK Serahkan Memori Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

Hari Ini KPK Serahkan Memori Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana menyerahkan memori kasasi vonis bebas bekas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Memori kasasi akan diserahkan ke Mahkamah Agung.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam memori kasasi memuat pertimbangan-pertimbangan dan aspek formil yang menentang vonis bebas murni terhadap terdakwa kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.


"Rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir. Jadi semua materi sudah kami rangkum dalam memori kasasi itu, mulai dari pertimbangan-pertimbangan dan aspek dari aspek formil yang menyatakan secara tegas bahwa putusan kemarin itu bukanlah, atau tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni. Sehingga beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa diskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (27/11/2019).


Febri menambahkan KPK juga menguraikan fakta yang muncul di persidangan yang perlu dipertimbangkan oleh hakim.


Kata Febri, ada rekam sidang yang juga akan dilampirkan karena untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang sesuai dakwaan KPK. Fakta yang dimaksud Febri adalah Sofyan Basir mengetahui kepentingan Eni Saragih yang kalah itu menjadi anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Golkar untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1.


Eni Saragih terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK Pada 13 Juli 2018.


"Jadi kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih, yang sebelumnya sudah divonis bersalah menerima suap dari kotak. Itu yang bisa disampaikan," kata Febri.


Sofyan Basir merupakan orang kelima yang terjerat dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sebelumnya ada nama Eni Saragih, eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd) dan Samin Tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • Vonis Bebas
  • vonis korupsi
  • Kasasi
  • Pengadilan Tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!