BERITA

Aparat Pemeras Pengusaha, Pemerintah Bubarkan TP4 dan TP4D

Aparat Pemeras Pengusaha, Pemerintah Bubarkan TP4 dan TP4D

KBR, Jakarta- Pemerintah  akan membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim, dirinya dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat dengan rencana pembubaran tersebut.

Kata dia, pembubaran TP4 dan TP4D akan mengukuhkan fungsi penindakan dari kejaksaan.

"TP4 ini akan segera dibubarkan. Dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa, karena dulu memang presiden minta agar kejaksaan memberikan pendampingan. Tapi pendampingankan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya, bisa berdasar kasus konkret. Yang kedua untuk mengembalikan, Kejaksaan itu fungsinya adalah untuk penindakan, kalau yang untuk pencegahan seperti itu sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional, dan sebagainya," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kejagung, Rabu (20/11/2019).


Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, fungsi TP4 dan TP4D dirusak oleh o  pejabat daerah, bupati dan jaksa. Bahkan Mahfud menyebut, bupati dan jaksa menjadikan TP4 sebagai benteng tindak korupsinya.


"Dulu ini memang dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program, agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih. Tetapi kemudian dalam perkembangannya, bagus secara umum bagus. Tapi ada keluhan-keluhan, kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk mengambil keuntungan. Ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan, lalu meminta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih," katanya.


Juru bicara Kejaksaan Agung membantah adanya kesepakatan terkait pembubaran TP4 dan TP4D. Menurutnya, masih ada tahap  evaluasi dan perumusan soal rencana pembubaran tersebut.


"Nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya, karena pak jaksa agung sudah menjelaskan tadi. Bahwa itu akan dibahas dalam Rakernas Kejaksaan RI yang akan dilaksanakan nanti. Tanggal 3,4,5,6 di Cisarua," kata Mukri di Kejagung, Rabu (20/11/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, dirinya kerap mendapatkan laporan terkait tindak pemerasan terhadap pelaku-pelaku usaha. Pemerasnya diduga dilakukan oknum-oknum polisi dan jaksa

Presiden Joko Widodo mengancam bakal "menggigit" penegak hukum yang suka menakut-nakuti pejabat dan pelaku usaha yang sedang berinovasi untuk ekonomi negara. 

"Ancaman" itu disampaikan Jokowi saat membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dihadiri seluruh menteri, 542 kepala daerah, serta Kapolda, Kapolres, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Pangdam, dan Damrem dari seluruh Indonesia.

Jokowi mengklaim sudah mendengar banyak kasus pemerasan yang dilakukan penegak hukum di daerah, baik oleh oknum kepolisian maupun kejaksaan kepada kepala daerah dan investor. Jika pemerasan terus berlanjut, Jokowi berencana memerintahkan Kapolri atau Jaksa Agung untuk mencopot penegak hukum tersebut, atau membisiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut praktik pemerasan itu.

"Saya juga tidak akan memberi toleransi kepada aparat hukum yang kerjaannya hanya menakut-nakuti, dan mengganggu inovasi, yang kerjaannya justru memeras birokrat dan pejabat. Saya sampaikan ini secara terbuka pada kesempatan yang baik ini. Yang kerjaannya memeras para pelaku usaha, saya dengar banyak sekali, saya inventarisasi. Saya sudah wanti-wanti betul, di area ini, kalau masih ada yang main-main yang "gigit" saya sendiri," kata Jokowi di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Pada Agustus lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan tiga orang tersangka adalah sebagai yang diduga penerima adalah Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), dan sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). KPK menyita barang bukti uang senilai Rp110.870.000 yang diduga merupakan penerimaan ke-3 dalam perkara ini.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi GYA (Gabriella Yuan Ana, tidak dibacakan), Direktur Utama PT Arta Mandiri (Mataram). Sebagai penerima ESF (Eka Safitra, tidak dibacakan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (20/8/2019).

Editor: Rony Sitanggang

  • Jokowi Menggigit
  • Sentul
  • Jokowi
  • tp4
  • tp4d

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!