BERITA

Apa Kabar Perpu? Presiden Mulai Proses Dewan Pengawas KPK

""Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik,""

Dian Kurniati

Apa Kabar Perpu? Presiden Mulai Proses Dewan Pengawas KPK
Mahasiswa demo di depan kantor DPRD Lampung meminta Presiden Jokowi terbitkan Perpu KPK, Jumat (18/10). (Antara/Ardiansyah)

KBR, Jakarta-  Presiden Joko Widodo mulai menyusun daftar anggota Dewan Pengawas KPK, seperti yang diperintahkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, meski beleid tersebut tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Jokowi mengatakan, penyusunan lima orang Dewan Pengawas KPK yang pertama tak perlu dilakukan oleh panitia seleksi, seperti yang tertulis pada pasal 69A UU KPK.

Jokowi meyakinkan anggota Dewan Pengawas yang akan ia pilihan memiliki kredibilitas dan selalu mendukung pemberantasan korupsi di KPK.

"Saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di Dewan Pengawas KPK. Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (01/11/2019).


Pasal 69A UU KPK menyebut ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Namun untuk menyusun Dewan Pengawas periode berikutnya, kata Jokowi, ia akan membentuk Pansel, seperti yang diperintahkan pasal 37E UU KPK.


UU KPK menyebut, Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.


Jokowi mengatakan, pengangkatan Dewan Pengawas akan berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, pada 20 Desember 2019. Sehingga, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang pembantukan Dewan Pengawas periode 2019-2023 sebelum pengangkatan tersebut.


Perpu

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mundur, jika tidak bisa meyakinkan Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu) terkait pembatalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, hal ini sebagai ujian komitmen Mahfud yang sebelumnya sangat vokal menyuarakan Perpu pembatalan Undang-Undang KPK, sebelum menjadi Menkopolhukam menggantikan Wiranto.


ICW juga menuntut Mahfud meyakinkan Jokowi mengeluarkan Perpu KPK dalam 100 hari kerjanya sebagai Menkopolhukam.


"Sebab kita lihat batasan waktu 100 hari untuk bisa segera dorong presiden untuk keluarkan Perpu. Sehingga kalau memang nanti tak bisa lewat Prof Mahfud maka menurut saya Prof Mahfud mundur. Karena kita percaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menkopolhukam," kata Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta, Senin (28/10/2019).


Kurnia menyebut, penerbitan Perpu untuk membatalkan sebuah Undang-Undang merupakan hak prerogatif dan subjektif Presiden.



Editor: Rony Sitanggang

  • Mahfud MD
  • Perpu KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!