BERITA

Yang Dibicarakan Menristekdikti Saat Sambangi KPK

Yang Dibicarakan Menristekdikti Saat Sambangi KPK

KBR, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada Kamis (29/11/2018). Menurut Nasir, kedatangannya menemui Pimpinan KPK itu untuk membahas pencegahan korupsi di perguruan tinggi.

"Kami memang menghadap kepada KPK, bagaimana cara menanggulangi korupsi atau antikorupsi di pendidikan tinggi. Jadi, sistem yang ada di kampus bagaimana yang terhindar dari korupsi," kata Nasir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

"Sehingga, saya konsultasi cara melakukan pencegahan," sambungnya lagi.

Dalam pertemuan itu, lanjut Nasir, turut dibahas pula kewajiban setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Ia mengatakan, mendapat masukan menarik dari KPK mengenai perbaikan pelaporan LHKPN. Kendati Nasir tak merinci hal tersebut. Ia hanya mengatakan bakal mengumpulkan para pejabat di Kemenristekdikti untuk menyosialisasikan pengisian LHKPN.

"Ini dalam rangka menanggulangi korupsi yang ada di kampus-kampus dan kementerian supaya terhindar semuanya dari masalah korupsi."

Baca juga: Mahfud MD ke KPK Singgung Soal Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Nasir bahkan berencana membuat peraturan menteri untuk mendorong kepatuhan penyelenggara negara menyetor LHKPN. Ia bilang, jika ada jajarannya yang ogah mengisi LHKPN, lebih baik berhenti saja jadi penyelenggara negara.

"Nah ini yang menarik, tadi yang saya sampaikan juga mengarah ke situ. Apakah kalau tidak mengisi LHKPN, nggak usah kamu jadi pejabat, berhenti sajalah. Itu saja saya pikirnya," tukas Nasir.

Selain soal kepatuhan LHKPN, Nasir juga menyebut bakal meningkatkan sistem pengawasan gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. Ia pun berencana membahas lebih lanjut soal wacana pendidikan antikorupsi dalam mata kuliah dasar umum (MKDU).

"Nanti masalah antikorupsi kita di dalam semua mahasiswa yang mengambil mata kuliah namanya antikorupsi atau nanti kita akan masukan dalam bagian mata kuliah apa yang harus kita lakukan. Nanti baru akan kita diskusikan lebih lanjut," ungkap Nasir.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/pelaksanaan_ratifikasi_konvensi_antikorupsi_pbb__kpk_usulkan_perppu/98288.html">Peninjauan Implementasi Konvensi Antikorupsi PBB, Indonesia Utang 24 Rekomendasi</a><br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/kpk_resmikan_gedung_pusat_edukasi_antikorupsi/98269.html"><b>KPK Resmikan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • menristekdikti
  • Muhammad Nasir
  • KPK
  • Pendidikan antikorupsi
  • Perguruan Tinggi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!