BERITA

UGM Dituntut Akui Kekerasan Seksual Sebagai Pelanggaran Berat

UGM Dituntut Akui Kekerasan Seksual Sebagai Pelanggaran Berat

KBR, Yogyakarta - Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) menuntut pihak kampus mengakui kekerasan seksual masuk kategori pelanggaran berat. Desakan itu disampaikan dalam Deklarasi Melawan Kekerasan Seksual yang digelar di gedung pusat UGM, Senin (26/11/2018).

Puluhan warga Kampus Biru itu menyuarakan agar kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fisipol dituntaskan. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UGM, Obed Kresna mengatakan kampus juga harus menjatuhkan sanksi Drop Out kepada mahasiswa Fakultas Teknik, pelaku perkosaan.

Obed juga mengharapkan, UGM bisa menjadi kampus percontohan di Indonesia mengenai pencegahan kekerasan seksual.

"UGM jadi sorotan karena kasus (kekerasan seksual) yang terjadi di kampus. Kami percaya dengan langkah yang tanggap, tepat, menyentuh persoalan. UGM mampu menjadi leading sample pencegahan kekerasan seksual di kampus seluruh Indonesia," kata Obed di UGM Yogyakarta, Senin (26/11/2018).

Ia pun menekankan, pengakuan kekerasan seksual sebagai pelanggaran berat menurutnya bisa jadi salah satu jalan agar kasus tak berulang.

Deklarasi di Gedung Pusat UGM tersebut sekaligus memperingati Hari Anti-kekerasaan terhadap perempuan. Sebelumnya, peserta deklarasi berkumpul dan berdiskusi serentak mengenai kekerasan terhadap perempuan di lima bagian yakni Saintek 1, Agrokompleks, Vokasi, Soshum, Medika dan Saintek 2.

Baca juga: UGM Tak Wisuda Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Obed menambahkan, UGM diminta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyudutkan penyintas. UGM, juga harus memberikan informasi transparan kepada penyintas terkait penanganan kasus.

"Penyintas juga berhak atas bantuan hukum, pendampingan psikologi dan penggantian materi," kata dia.

Kampus Biru, lanjut Obed, pun perlu meninjau ulang peraturan kampus yang memberikan keleluasaan terhadap tindak pelecehan dan kekerasan seksual. "Sediakan pendidikan anti-pelecehan seksual bagi mahasiswa baru," sambungnya.

Deklarasi ditutup dengan membunyikan kentongan sebagai simbol tanda bahaya atas terjadinya kekerasan seksual di UGM.

Baca juga: Ombudsman Investigasi Lambannya Pengusutan Kekerasan Seksual di UGM 

Pendidikan Anti-Kekerasan Seksual Diusulkan Masuk Rencana Kampus

Usulan memasukkan item mengenai pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan korban ini sempat diusulkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) masuk ke rencana strategis perguruan tinggi.

Pasalnya menurut Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, selama ini rencana startegis sebatas mengatur kegiatan akademik dan kelembagaan perguruan tinggi. Padahal, menurutnya isu kekerasan dan pelecehan juga perlu menjadi perhatian seluruh kampus.

"Sebetulnya yang paling baik adalah kampus yang melapor ke polisi. Dan ini idealnya harusnya masuk dalam rencana strategis, renstra perguruan tinggi. Dalam renstra perguruan tinggi, di situ ada item bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun, di lembaga pendidikan itu nggak boleh," jelas Pribudiarta saat dihubungi jurnalis KBR, Selasa (13/11/2018).

Ia menambahkan, kampus perlu memahami dampak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Sementara menurut Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Dwia Aries Tina Pulubuhu, pengaturan mekanisme penanganan kekerasan seksual diserahkan sepenuhnya ke masing-masing perguruan tinggi. Karena kata dia, perguruan tinggi tak memiliki panduan menyusun aturan soal pencegahan kekerasan seksual.

Acuan aturan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kata Dwia hanya menyangkut akademik. Sementara jika ditemukan kasus kekerasan seksual, umumnya pihak kampus menyesuaikan sanksi dengan norma setempat

"Kalau aturan umum itu misalnya kan pelangaran akademik. Kalau pelanggaran norma-norma susila, mengacu pada norma-norma sosial yang berlaku, itu berbeda-beda dan bisa menjadi rujukan," kata Dwia kepada jurnalis KBR, Selasa (13/11/2018).

Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi UGM mengemuka setelah Lembaga Pers Mahasiswa, Balairung Press menerbitkan laporan pada 5 November 2018. Dalam tulisan itu diungkap, mahasiswi yang disebut dengan nama Agni (bukan nama sebenarnya), diperkosa oleh temannya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada 2017 lalu.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di UGM Mulai Diproses Hukum




Editor: Nurika Manan

  • #kitaAGNI
  • Agni
  • kekerasan seksual
  • UGM
  • kejahatan seksual
  • Kampus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!