BERITA

Meski 6 Provinsi Belum Selesai, KPU Tetap Plenokan DPT Hasil Perbaikan Tahap II

Meski 6 Provinsi Belum Selesai, KPU Tetap Plenokan DPT Hasil Perbaikan Tahap II

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan rapat pleno terkait pembahasan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DTPHP) tahap II.


Komisioner KPU Pramono, Ubaid Tanthowi mengatakan, hasil pleno tersebut berupa instruksi langsung pada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan pemutakhiran data pada DPTHP II.


"Bagi provinsi dan KPU kabupaten kota yang kemarin belum berhasil tetapkan DPTHP II itu untuk meneruskan kegiatannya misal coklit terbatas dan seterusnya, sambil terus menerima laporan dan masukan dari masyarakat," kata Pramono, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/11/2018).


Selain itu, untuk provinsi dan kabupaten kota yang telah menetapkan DPTHP II, KPU meminta untuk tetap menerima laporan masukan informasi terkait dengan pemilih yang belum masuk dalam DPT.


Saat ini, data pemilih sementara yang dihimpun KPU berjumlah 191 juta pemilih Pemilu 2019, yang terdiri dari 189 juta pemilih dalam negeri dan dua juta pemilih luar negeri.
Untuk data pemilih yang dihimpun dari 34 provinsi, 28 provinsi di antaranya menggunakan data hasil pemutakhiran pasca-DPT hasil perbaikan I, lalu 6 provinsi lainnya menggunakan data existing atau data lama hasil DPT hasil perbaikan I, karena masih ada enam KPU provinsi yang belum menyelesaikan pemutakhiran.

Enam provinsi tersebut di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Nusa Tenggara Timur.

Oleh karena itu, kata Pramono, dilakukan perpanjangan waktu 30 hari ke depan untuk proses penyempurnaannya.

KPU juga memastikan proses perbaikan data pemilih Pemilu 2019 dapat selesai pada 15 Desember mendatang, usai disepakati waktu perbaikan tersebut selama 30 hari sejak 15 November lalu.

"Mudah-mudahan tanggal 15 Desember, kami berupaya pada tahapan akhir ini semuanya kita tuntaskan," ujarnya Anggota KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Jumat lalu.

Viryan mengungkapkan, ada berbagai faktor yang menyebabkan belum selesainya proses tersebut di 6 provinsi tersebut.

"Misalnya, karena ada rekomendasi Bawaslu yang harus ditindaklanjuti. Seperti pada kejadian pemilih yang belum melakukan rekam data e-KTP dan belum memiliki suket, penduduk yang sudah merekam data e-KTP,  tetapi belum mendapatkan fisik kartu tanda penduduk itu atau ada penduduk yang sama sekali belum memiliki data kependudukan," pungkasnya.


Editor: Kurniati

  • KPU
  • Pemutakhiran Data
  • DPT
  • Pemilu 2019
  • Pemutakhiran DPT
  • DPTHP II

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!