BERITA

Alasan Pemerintah Hapus Pungutan Sawit

Alasan Pemerintah Hapus Pungutan Sawit

KBR, Jakarta - Pemerintah menghapus pungutan bagi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)  dan seluruh turunannya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan  mengatakan kebijakan ini berlaku sementara karena tren harga sawit terus menurun.

"Pemerintah lihat kita turunin dulu enam bulan ke depan. Presiden lihat ke rakyat kecil saja. Kita lihat bagaimana respons dari market," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/11/2018).

Sepekan terakhir, harga CPO anjlok dari 530 Dollar Amerika ke 420 Dollar Amerika per ton. Luhut mengklaim penghapusan pungutan tersebut untuk membantu para petani sawit.

Selama ini, pemerintah menerapkan pungutan bagi produk sawit dan turunannya sebesar US$ 50 per ton bagi produk sawit.

Keputusan penghapusan itu diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution  di kantornya. Kata Darmin, kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali jika harga CPO dunia kembali mencapai US$ 500.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/02-2017/penerimaan_pajak_januari_tak_capai_target/88508.html">Tren Menurunnya Pajak Sawit dan Produk Turunannya</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nusantara/06-2015/cpo_fund_dikhawatirkan_percepat_laju_konversi_lahan_/72149.html">CPO Fund Dikhawatirkan Percepat Laju Konversi Lahan</a>&nbsp;</b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • sawit
  • kelapa sawit
  • Luhut Panjaitan
  • Darmin Nasution
  • Pungutan Sawit
  • cpo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!