BERITA

Usul Penggunaan 3 Pulau Reklamasi Jakarta, dari Hutan Bakau hingga Pulau Mandiri

"Kalangan nelayan menilai proyek reklamasi membuat ikan menghilang dan keramba kerang tak produktif lagi. Pemulihan Teluk Jakarta dengan penanaman mangrove, akan memperbaiki kerusakan tersebut."

Usul Penggunaan 3 Pulau Reklamasi Jakarta, dari Hutan Bakau hingga Pulau Mandiri
Sebuah kapal melintas di dekat pulau reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Senin (9/10/2017). (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

KBR, Jakarta - Perwakilan nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, Iwan Tarmidi mengusulkan tiga pulau reklamasi yang terlanjur dibangun di Teluk Jakarta, yakni Pulau C, D, dan G, dijadikan hutan mangrove atau hutan bakau, ketimbang dibongkar. 

Iwan mengatakan, hutan mangrove bisa memulihkan perairan Teluk Jakarta yang rusak, sehingga populasi ikan juga bertambah. Meski begitu, Iwan juga akan menerima apabila pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan pulau itu dengan peruntukan lain, misal kampung deret untuk nelayan.

"Kalau Pak Anies mengatakan 'yang ada itu mau diapakan'? Kalau pulau-pulau itu sudah berdiri di situ, seharusnya dihentikan reklamasi. Pulau-pulau yang sudah ada mesti dimanfaatkan untuk masyarakat, jangan untuk kepentingan properti atau pengembang. Pulau-pulau dikembangkan buat penghijauan, atau mangrove di situ. Tetapi kalau ada yang lebih penting, buat rumah deret atau apa, itu perlu dikompromikan dan disosialisasikan pada masyarakat lagi," kata Iwan kepada KBR, Rabu (1/11/2017).

Iwan mengatakan, dia dan nelayan lain di Teluk Jakarta sudah merugi akibat proyek reklamasi selama tiga tahun. Ia menyebut proyek reklamasi membuat ikan menghilang dan keramba kerang tak produktif lagi. Pemulihan Teluk Jakarta dengan penanaman mangrove, kata Iwan, akan memperbaiki kerusakan tersebut.

Baca juga:

Pulau mandiri

Pakar Tata Ruang Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan jika reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta tetap berlanjut dan pemerintah menyatakan untuk membangun sarana kebutuhan publik di sana, seharusnya pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pengembang. 

Menurut Yayat, pulau yang sudah terbentuk harus dimanfaatkan maksimal dan menjadi pulau mandiri agar lebih bermanfaat.

Ia juga mengatakan pembagian hak pulau tersebut bisa mengacu pada kepemilikan dipegang oleh pemerintah, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh pengembang. Nantinya, di pulau itu bisa didirikan bangunan komersil dan juga layanan publik bagi masyarakat yang akan tinggal di pulau tersebut.

"Pertama, jelas harus ada permukiman untuk menengah atas supaya dapat kontribusi besar. Jadi ada nilai jual. Kedua untuk menengahnya berapa? Ketiga untuk masyarakat berpenghasilan rendah bagaimana? Jadi dibuat cluster, kemudian ada zona perdagangan dan jasa, zona wisata, zona pelayanan publik. Jadi jangan sampai orang pulau kalau mau apa-apa harus ke daratan lagi. Bangun aja rumah sakit yang baik, sekolah yang bagus, sarana olahraga yang lengkap, pusat perdagangan yang menarik sehingga pulau tersebut menjadi pula mandiri," kata Yayat, saat dihubungi KBR, Rabu (1/11/2017).

Namun sebelum semua rencana tersebut dijalankan, kata Yayat Supriatna, Gubernur DKI Anies Baswedan harus segera melakukan perubahan rencana tata ruang DKI, yakni Perda no 1 tahun 2012, untuk mengubah struktur atau pola ruang yang ada di Jakarta khususnya pada lokasi reklamasi. 

Yayat mengatakan dalam Perda tersebut pada awalnya tertera 17 pulau sehingga harus diubah menjadi hanya tiga pulau atau sesuai dengan pulau yang sudah terbentuk. Perubahan tersebut menurut Yayat harus mengacu pada kajian Amdal.

"Atas dasar apa perubahannya? Atas dasar kajian Amdal atau kajian lingkungan dan sosial yang menunjukan bahwa, keberlanjutannya itu tidak layak diteruskan. Sehingga sisa pemanfaatnya itu saja yang dipertahankan, kemudian dilanjutkan dengan perubahan tata ruang Jabotabekpunjur untuk menetapkan hanya tiga pulau yang dilanjutkan," ujar Yayat.

Yayat juga menyarankan pemerintah DKI agar siap menghadapi gugatan hukum jika pengembang menempuh jalur hukum. Pemerintah DKI, juga harus mempersiapkan biaya pembelian pulau tersebut jika pengembang meminta ganti rugi.

Jika pulau tersebut sudah dinyatakan milik pemerintah, kata Yayat, maka fungsinya harus disesuaikan dengan kebutuhan Jakarta. Seperti untuk ruang terbuka hijau, penambahan permukiman bagi nelayan, fasilitas olahraga atau ruang rekreasi baru.

Baca juga:

Kaji peruntukan pulau

Tim sinkronisasi merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mengkaji ulang peruntukan pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yakni Pulau C, D dan G di Teluk Jakarta. 

Eks Ketua Tim Sinkronisasi Sudirman Said mengatakan usulan itu merupakan salah satu poin yang dia sampaikan ke Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno terkait solusi kebijakan reklamasi.

Prinsipnya, kata Sudirman, pulau-pulau buatan itu nantinya tak murni difungsikan untuk kepentingan komersil. Melainkan juga memprioritaskan pembangunan fasilitas publik.

"Bagaimana dengan pulau-pulau yang terbangun? Itu tim merekomendasikan harus ada juga asas manfaat. Jadi tidak mungkin pulau itu dibongkar," kata Sudirman saat dihubungi KBR, Rabu (1/11/2017).

"Yang paling baik itu dicari pemanfaatannya dulu. Ada tim yang ditugaskan mengkaji apa pemanfaatan pulau yang sudah ada, tanpa melanggar undang-undang. Nanti kajian itu membuat kesimpulan tiga pulau itu mau dipakai untuk apa. Tapi tentu orientasinya untuk masyarakat, bukan komersial sepenuhnya seperti yang sekarang terjadi," tambahnya.

Sudirman mencontohkan, sesuai Undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan untuk fasilitas publik itu bisa berupa sarana pendidikan, taman, hutan kota atau sarana hiburan. 

Tim khusus pengkaji tiga pulau reklamasi, kata Sudirman Said, bisa berasal dari instansi seperti Bappeda. Meski idealnya, dia berharap, Anies membentuk tim independen yang berisi gabungan pelbagai ahli mulai dari tata ruang hingga lingkungan.

"Pelaksanaan reklamasi yang saat ini mengabaikan aspek kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Seperti diburu-buru untuk mengejar target tertentu sehingga izin dan aturan ditinggalkan. Masa iya, Pak Anies baru duduk langsung membuat masalah baru. Saya kira tidak ada urgensinya terburu-buru," ungkapnya.

Sudirman menambahkan, pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai reklamasi menjadi isyarat positif. Menurutnya, JK memberikan sinyal yang jelas, dengan banyaknya pro-kontra maka proyek ini tak perlu dilanjutkan. Apalagi, kata Sudirman, peruntukan reklamasi sebagai kawasan komersil melenceng dari tujuan awal.

"Karena desain awal itu kan tidak ada bicara membangun pulau-pulau eksklusif seperti sekarang."

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • pulau reklamasi
  • reklamasi Pulau C dan D
  • reklamasi teluk jakarta
  • peruntukan pulau reklamasi
  • teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!