BERITA

Setnov Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka, KPK Panggil Paksa?

Setnov Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka, KPK Panggil Paksa?
Ilustrasi: Ketua DPR Setya Novanto . (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pemanggilan paksa kepada Ketua DPR, Setya Novanto yang kembali mangkir hari ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan langkah itu sudah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata dia, penyidik masih mempelajari lagi lebih lanjut soal alasan ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut dalam pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini.


"Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disedikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu. Terkait juga proses penyidikan itu sendiri. Yang pasti hari ini baru panggilan pertama sebagai tersangka. Kemudian dijawab dengan surat dan menyampaikan sejumlah alasan. Untuk itu kita akan pertimbangan lebih lanjut. Sejauh mana aturan-aturan di KUHAP diterapkan," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11).


Kata dia, penyelidikan perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih tidak akan terhenti meski Setya Novanto belum diperiksa. 


Pasalnya menurut dia, pemeriksaan sejumlah saksi penguatan bukti-bukti juga menjadi fokus penyidik KPK saat ini.


"Namun saat ini kami memilih untuk kebutuhan penyidikan kita fokus akan proses pemanggilan saksi dan juga pemanggilan tersangka jika dibutuhkan misalnya. Dan juga materi-materi yang kita miliki," ucapnya.


Sebelumnya pagi tadi KPK menerima surat resmi dari Setya Novanto soal alasan ketidakhadirannya dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi e-KTP.  Dalam surat yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi menjelaskan setidaknya ada tujuh poin alasan ketidakhadiran, antara lain:


Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945, Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas, Pasal 7 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan, dan Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014


Selain landasan hukum yang disebutkan,  Novanto beralasan menunggu hasil permohonan  uji materi tentang UU KPK terkait wewenang memanggil Ketua DPR itu.  Alasannya mengikuti  pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menolak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket untuk KPK selama pengujian keabsahan hak angket itu belum putus.


Selain itu, disebutkan soal tugas Novanto selaku Ketua DPR yang harus membuka sidang paripurna DPR hari ini.


Surat itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu ada beberapa orang yang menerima tembusan, antara lain Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, serta Kajati DKI.


Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq meminta Setya Novanto kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang menyeret namanya. Menurutnya, perdebatan terkait tafsir putusan Mahkamah Konstitus i(MK) yang hingga saat ini digunakan Setya Novanto sebagai alasan perlu segera diakhiri.


"Kepada orang-orang Pak Setnov, agar lebih kooperatif. Kalaupun  tafsir soal pemanggilan harus izin presiden, itu harus cepat-cepat dijelaskan juga. Bagaimana sebenarnya posisi putusan MK. Apakah itu memang soal pidana secara keseluruhan, atau ada pengecualian seperti pidana korupsi," ujar Maman, Rabu (15/11).


Maman mengatakan DPR harus membuktikan kepada masyarakat bahwa lembaga parlemen juga aktif memberantas korupsi. Mangkirnya Novanto dari berbagai upaya hukum yang menjeratnya dikhawatirkan justru akan melemahkan citra tersebut.


Sebelumnya  Sekretariat Jenderal DPR menyurati KPK memberitahukan perlunya persetujuan   presiden  sebelum memeriksa Ketua DPR itu. Namun Surat itu lantas menimbulkan polemik baru karena Novanto dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua.


Dugaan pelanggaran prosedur itu kemudian dipelajari oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Maman yang juga merupakan anggota MKD menyebut mereka sudah meminta keterangan pejabat Setjen DPR. Namun MKD masih perlu memanggil Sekretaris Jenderal DPR.


Maman mempertanyakan prosedur pengiriman surat tersebut. Sebab, surat tersebut dikirimkan tanpa persetujuan fraksi-fraksi.


"Surat yang mengatasnamakan institusi harus melalui mekanisme. Tidak langsung dikeluarkan institusi tetap harus lewat Bamus dan persetujuan partai-partai." 

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik pekan lalu, Jumat (10/11/17). Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, lembaganya memiliki alat bukti yang cukup soal keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Novanto diduga bekerja sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiaharto dalam korupsi proyek e-KTP. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/kpk_minta_setnov_beri_contoh_baik_penuhi_panggilan_pemeriksaan/93420.html">KPK Minta Setnov Beri Contoh Baik Penuhi Panggilan Pemeriksaan</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/tak_kooperatif__kpk_bisa_tahan_setnov/93432.html">Tak Kooperatif, KPK Bisa Tahan Setnov</a> </b><br>
    

Delapan kali

Ini merupakan kali ke-8 Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi e-KTP. 

    <li><b>Rabu, 4 Januari 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto. Setnov mangkir dengan alasan sedang berada di luar negeri.<br>
    
    <li><b>Jumat, 7 Juli 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi. Setnov mangkir dengan alasan mengalami sakit, kelelahan dan vertigo.&nbsp;<br>
    
    <li><b>Senin, 11 September 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan pertama. Namun Setnov mangkir dengan alasan sakit dan masuk rumah sakit.<br>
    
    <li><b>Senin, 18 September 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan kedua. Namun Setnov kembali mangkir dengan alasan hendak menjalani operasi. Pengurus Partai Golkar menyebut Setnov dalam kondisi tidak sehat.&nbsp;</li>
    
    <li><i>Tidak ada pemanggilan ketiga terhadap Setnov sebagai tersangka, karena Setnov menang gugatan praperadilan pada 29 September 2017.</i></li>
    
    <li><b>Senin, 30 Oktober 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana. Pemanggilan pertama. Namun Setnov kembali mangkir pemeriksaan KPK dengan alasan kesibukan dan kunjungan konstituen di masa reses.<br>
    
    <li><b>Senin, 6 November 2017</b>: KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana. Pemanggilan kedua. Setnov tetap mangkir.&nbsp;<br>
    
    <li><b>Senin, 13 November 2017</b>: KPK memanggil Setnov untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardja. Setnov tetap mangkir.&nbsp;<br>
    
    <li><b>Rabu, 15 November 2017</b>: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka (status tersangka kedua). Pemanggilan pertama. Setnov mangkir dengan alasan memimpin sidang paripurna DPR.&nbsp;<br>
    

Setya Novanto juga beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tipikor. 

    <li><b>Senin, 9 Oktober 2017</b>: Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan hakim Pengadilan Tipikor di Sidang e-KTP untuk tersangka Andi Narogong. Setnov mangkir dengan alasan periksa kesehatan.<br>
    
    <li><b>Jumat, 20 Oktober 2017</b>: Setya Novanto mangkir dari undangan pemeriksaan hakim Pengadilan Tipikor, di sidang e-KTP untuk tersangka Andi Narogong. Setnov mangkir dengan alasan acara partai dan kegiatan bersama Presiden.<br>
    

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/sidang_e_ktp__saksi_sebut_ada_jatah_100_m_untuk_setnov/93417.html">Sidang E-KTP, Saksi Sebut ada Jatah 100 M untuk Setnov</a>  &nbsp; &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/dilaporkan_setnov__pimpinan_kpk__paling_dipenjara__tidak_sebanding_dengan_derita_novel/93364.html">Dilaporkan Setnov, Pimpinan KPK: Paling Dipenjara, Tidak Sebanding dengan Derita Novel</a> </b><br>
    

Editor: Rony Sitanggang

  • Setya Novanto e-KTP
  • aliran dana kasus e-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • mangkir panggilan KPK
  • tersangka e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Setya Novanto mangkir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!