BERITA

Pengadilan Tinggi Tolak Keterlibatan Setya Novanto, KPK Pertimbangkan Kasasi

""Kami akan cermati lebih lanjut apakah masih perlu upaya hukum lebih lanjut""

Pengadilan Tinggi Tolak Keterlibatan Setya Novanto, KPK Pertimbangkan Kasasi
Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  belum menentukan langkah hukum terkait penolakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keberatan Jaksa Penuntut Umum KPK mengenai keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya akan mencermati keputusan hakim Pengadilan Tinggi secara lengkap, bila sudah mendapatkan dokumen resmi mengenai putusan tersebut.

"Putusan dalam bentuk tercetak atau resminya belum diterima namun kita sudah bisa baca tahap awal yang dipublikasikan website MA. Memang ada perubahan tentu kami akan cermati lebih lanjut apakah masih perlu upaya hukum lebih lanjut karena permohonan KPK, argumentasi kami saat banding kemarin belum jelas dikabulkan di sana," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Rabu (8/11).

Febri menjelaskan, bila sudah mencermati dokumen resmi tersebut,  KPK akan memikirkan langkah hukum lanjutan. KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bila keberatan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa politikus Golkar Setya Novanto tidak terlibat dan tidak diuntungkan dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun dalam sidang putusan dengan terdakwa eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. KPK kemudian keberatan dengan putusan Pengadilan Tipikor, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tetapi, di Pengadilan Tinggi, memori banding  KPK mengenai keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi tersebut dianggap tidak kuat. Hakim Pengadilan Tinggi menilai dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tidak beralasan. Dengan begitu, dugaan KPK soal peran Novanto di kasus tersebut tidak menjadi fakta hukum.

Febri mengatakan, KPK akan memaksimalkan argumen mengenai keterlibatan Novanto, bila nantinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ada beberapa materi banding yang belum dipertimbangkan secara maksimal," kata Febri.

PTUN

Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno menyatakan lembaganya siap menghadapi sidang ketiga gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto atas pencekalannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa pekan depan. Agung mengatakan, Ditjen Imigrasi meyakini tak ada kesalahan prosedur dalam pencekalan Novanto.

Kata Agung, timnya telah menyiapkan beberapa bukti, utamanya surat perintah pencekalan dari KPK atas nama Novanto.

"Kemarin kita baru selesai menghadiri sidang kedua, gugatan yang diajukan oleh penggugat. Terkait isi gugatan, kami baru lihat kemarin lengkapnya. Jadi sebelum-sebelumnya kami belum melihat secara utuh yang digugat apa. Jadi Selasa nanti kita lihat saja apa yang disampaikan tim kuasa, apakah materi yang disampaikan itu menjadi, karena nanti akan di-conter dengan kita. Nanti mereka menyampaikan apa, nanti kita diminta tanggapannya," kata Agung kepada KBR, Rabu (08/11).

Agung mengatakan, dia menjadi bagian dari tim Imigrasi yang akan menghadapi Novanto dalam sidang PTUN. Agung mengatakan, dua sidang PTUN sebelumnya, berlangsung tertutup dan hanya untuk memeriksa kelengkapan berkas gugatan. Sehingga, pada sidang ketiga mendatang, yang agendanya mendengar penjelasan tim Novanto soal gugatannya pada Imigrasi, akan digelar secara terbuka.

Agung menjelaskan, pencekalan Novanto telah berjalan sesuai prosedur, yakni berdasarkan surat perintah KPK, yang oleh Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, memang diberi wewenang mencekal orang yang diduga terlibat dalam perkara korupsi, seperti halnya kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Keuangan. Imigrasi pun lantas mengikuti perintah KPK tersebut, dengan mencekal Novanto selama enam bulan, mulai 2 Oktober 2017. Menurut Agung, sebetulnya undang-undang juga telah mengatur bahwa keberatan atas pencekalan itu seharusnya dilayangkan pada KPK, sebagai penerbit perintah.

Agung berkata, saat ini status Novanto tetap dicekal, meski telah menggugatnya ke PTUN. Kata dia, proses keberatan itu tidak menghilangkan keputusan pencekalan, sehingga status Novanto itu tak akan berubah sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!