HEADLINE

Kelanjutan Reklamasi di Teluk Jakarta, Ini Kata Jokowi dan Anies

Kelanjutan Reklamasi di Teluk Jakarta, Ini Kata Jokowi dan Anies

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menegaskan  tidak pernah menerbitkan izin reklamasi saat menjabat sebagai gubernur Jakarta. Ia mengakui mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 146 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Strategis Pantai Utara, Jakarta.

Kata dia, Pergub itu bukan penetapan izin reklamasi, melainkan aturan untuk pengajuan izinnya.

"Sebagai gubernur saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Kalau yang Pergub itu, Pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu. Tolong dilihat," kata Jokowi di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).


Jokowi juga menegaskan selama menjadi presiden belum pernah mengeluarkan izin reklamasi. Peraturan presiden tentang reklamasi diterbitkan oleh Presiden Soeharto (Kepres nomor 52 tahun 1995) dan diperkuat dengan Perpres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Perpres nomor 122 tahun 2012).


"Saya sebagai presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," ujar dia.


Sementara di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan  menegaskan  akan memenuhi janji kampanye untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hal tersebut menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai tiga pulau yang sudah telanjur dibangun. JK menyebut, Anies-Sandi sepakat bahwa pembangunan di atas Pulau C, D dan G itu tetap dilanjutkan asalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.


"Dilihat yang lengkap pernyataannya. Anda lihat janji kita, itulah pegangan kita. Anda lihat, di situ ada Jakarta Maju Bersama salah satunya, itu saja. Kita masih sesuai sama visi misi," responsnya menanggapi pembahasan reklamasi bersama JK, Rabu (01/10).


Dalam laman yang dimaksud Anies (jakartamajubersama.com), tertulis bahwa prinsip penghentian reklamasi salah satunya mengenai pulau yang telanjur dibangun maka akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat, konservasi dan infrastruktur. Namun tak dirinci fasilitas publik itu seperti apa.

Dalam berbagai kesempatan, Anies dan Sandi juga enggan merinci setiap kali diminta menjelaskan langkah konkret penghentian reklamasi. Keduanya juga tak menjawab ketika beberapa kali ditanya mengenai wacana penarikan dua Raperda terkait reklamasi.

Sementara itu Anggota Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, Marthin Hadiwinata meminta pemerintah  membuat kajian   kelanjutan 3 pulau di Teluk Jakarta. Ia mengatakan jika nantinya reklamasi tetap dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat pun akan blunder jika tidak didasari kajian lingkungan yang benar dengan melibatkan masyarakat.

"Iya harusdi kaji dulu. Menurut kami harus jelas dasar berpikirnya seperti apa, sebuah kebijakan publik harus ada dasarnya, entah dasar ilmiah, sosiologis dan yuridis. Mungkin sosiologis sudah jelas dia adalah pemimpin dan masyarakat ingin reklamasi berhenti, kemudian secara yurids dia adalah gubernur Jakarta yang berwenang, dasar ilmiahnya seperti apa pemilihan kebijakannya seperti apa nah ini yang harus diperjelas  angan sampai blunder sendiri," ujar Martin, saat dihubungi KBR, Rabu (01/11/2017).


Disinggung mengenai langkah selanjutnya, ia mengatakan   sudah mengirimkan surat permohonan bertemu dengan Gubernur untuk memperjelas keputusan yang diambil oleh pemerintah.


"Kita sudah kirim surat untuk bertemu dengan pak Anies, untuk audiensi," ujarnya.


Selain itu Martin juga mengatakan jika memang nantinya hasil kajian 3 pulau mengatakan dapat dilanjutkan tanpa merusak ekosistem dan mempersulit para nelayan, KNTI meminta agar pemerintah membuat kampung deret bagi nelayan dan fasilitas lainnya yang dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.


Martin juga menanggapi rencana Anies mencabut 2 perda terkait zonasi dan tata ruang, menurutnya jika Anies memang akan memberhentikan proyek reklamasi, maka seharusnya Anis membuat perda baru atau setidaknya merevisi perda yang sudah ada.    

Raperda Zonasi


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, menolak berkomentar terkait pencabutan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dia mengalihkan  ke Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.


"Tentang Raperda mau dicabut oleh Pemprov ya? Mungkin Pak Taufik (sambil mempersilakan Mohamad Taufik bicara) lebih cocok berkomentar," ujarnya saat ditemui usai Rapat Internal bersama Fraksi Gerindra di Lantai 9 Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/11/17).


Tapi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik  balik mengatakan pencabutan draf  Raperda merupakan wilayah kekuasaan eksekutif.

"Oh itu kan haknya Pemprov, itu juga usul inisiatifnya dia," katanya.

Taufik melanjutkan, "Raperda itu dilanjutkan atas usulan dari eksekutif karena atas inisiatif mereka. Kan yang lalu Pak Djarot meminta tetap dilanjutkan, kemudian ada salah di suratnya, dan sudah kita kembalikan. Dan tinggal sekarang itu belum dikembalikan lagi (belum ada respons dari pihak Pemprov)."

Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta
  • Gubernur Jakarta Anies Baswedan
  • Presiden Jokowi

Komentar (5)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • aulia maharani6 years ago

    melanjutkan reklamasi adalah sebuah keharusan. kalau tidak, jakarta akan dicap sebagai kota yang tidak ramah dengan investor.

  • Hamim6 years ago

    pak pejabat yang terhormat.....bukankah sebaiknya kawasan teluk jakarta itu harus direvitalisasi. kalau dihentikan hanya akan membuat kawasan tersebut menjadi buruk

  • Ali Topan6 years ago

    saya pesimis dengan kemajuan jakarta dibawah kepemimpinan anies-sandi ini

  • Don Komar6 years ago

    Mereka yang menolak reklamasi ga paham secara menyeluruh dampak positif reklamasi.

  • bronto6 years ago

    reklamasi untuk kepentingan umum oke saja seperti untuk pelabuhan atau badar udara, kalau hanya dijual kepada kelompok tertentu apalagi orang asing...reklamasi dihentikan lebih baik.