BERITA
Harus Izin Presiden untuk Periksa Ketua DPR, KPK Pertimbangkan Panggilan Paksa
""Kemarin itu saya kebetulan ke luar kota terus saya dapat telepon dari Kepala Biro bahwa ada surat dari KPK""
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah
mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR RI, Setya
Novanto untuk menjadi saksi tersangka kasus Korupsi E-KTP, Anang Sugiana
Sudihardjo. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, seharusnya menjadi kewajiban
bagi seluruh warga negara Indonesia memenuhi panggilan untuk diperiksa
lembaga penegak hukum
Apalagi kata dia, orang yang dipanggil tersebut merupakan penyelenggara
yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua,
atau pemanggilan berikutnya. Dan itu diatur, yang pertama yang paling
penting adalah warga negara yg dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban
hukum. Jadi kita berharap para penyelenggara negara seharusnya
memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," ucapnya kepada wartawan di
Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (06/11).
Kata dia, saat ini KPK tengah memperlajari surat ketidakhadiran Setya Novanto hari ini yang dibuat oleh Sekjen DPR. Termasuk kata dia perlu atau tidak KPK meminta izin kepada Presiden apabila ingin kembali memeriksa Setya Novanto.
Penyidik KPK masih mendalami apakah surat dari Ditjen itu atas
pengetahuan Setya Novanto atau tidak karena sebelumnya Ketua DPR itu
sudah pernah mengirim surat atas namanya pribadi lewat kuasa hukumnya.
"Pertama tentu harus kita baca dan pelajari lebih dulu. Yang kedua
apakah isi surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi SN, kita
tidak tahu. Karena sebelumnya ada surat juga yang kita terima, dan
ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dengan kop nama dia dan
tanda tangan yang bersangkutan. Nah sekarang dengan kop surat Setjen DPR
dan Badan Keahlian. Jadi sampai sore ini kalau memang masih ada
pemberitahuan secara resmi langsung dari yang bersangkutan sebagai saksi atau kuasa
hukum tentu masih terbuka kemungkinan untuk kita tunggu informasinya,"
ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR, Setya Novanto kembali mangkir dari pemanggilan KPK hari ini untuk diperiksa. Seharusnya Setya Novanto hari ini bakal dimintai keterangan sebagai
saksi untuk tersangka korupsi E-ktp sekaligus bekas Direktur Utama PT
Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti, membantah melindungi Ketua DPR Setya Novanto dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, surat dari Setjen DPR yang dikirim kepada KPK terkait pemeriksaan Novanto sebagai saksi hanya mekanisme biasa.
Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2015 menyatakan pemanggilan Anggota DPR oleh penegak hukum harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Hal itu menjadi alasan Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.
"Jadi ini hanya mekanisme biasa. Gini, kemarin itu saya kebetulan ke luar kota terus saya dapat telepon dari Kepala Biro bahwa ada surat dari KPK dan Pak Ketua DPR tak bisa hadir karena ada ada putusan MK yang menyatakan demikian. Selesai, kita buat suratnya saya kirim, tidak ada masalah," kata Damayanti di kantornya, Senin (06/10/17).
Damayanti mengatakan, surat yang dikirim kepada KPK merupakan hasil kajian dari Biro Pimpinan DPR. Badan Keahlian DPR juga diminta masukan terkait hal tersebut. Ia berdalih hanya menandatangani surat dan mengirimkannya ke KPK.
"Timnya biro pimpinan ya, saya tidak tahu waktu itu siapa saja yang buat, tapi argumennya menyatakan demikian," kata Dia.
Damayanti tidak mengetahui apakah sebelumnya kesekjenan pernah mengirim surat serupa ke KPK terkait pemeriksaan Anggota DPR. Namun sepanjang bekerja di Sekretariat Jenderal DPR, Ia baru pertama kali menangani surat seperti itu.
"Kebetulan saya baru jadi Plt, ada acara kayak begini ya sudah saya kerjakan saja administrasi. Tidak ada apa-apa," ujarnya.
KPK sebelumnya memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun pemanggilan itu dibalas dengan surat dari Setjen DPR yang menyatakan pemanggilan Novanto harus seizin Presiden.
Pada 2015 (22/09) Mahkamah Konstitusi memutuskan pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin dari presiden. Putusan ini menggugurkan aturan pemberian izin pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menanggapi putusan tersebut, pemimpin KPK sementara saat itu Indriyanto Seno Adji menyatakan aturan itu tidak berlaku pada KPK. Alasannya aturan tersebut hanya berlaku pada tindak pidana umum. Dia beralasan Undang-Undang KPK bersifat khusus (lex specialis) sehingga korupsi termasuk tindak pidana khusus di luar putusan MK.
Editor: Rony Sitanggang
- Ketua DPR Setya Novanto
- izin presiden
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!