BERITA

DPR Minta Bawaslu Loloskan Parpol Selama Berkas Lengkap

DPR Minta Bawaslu Loloskan Parpol Selama Berkas Lengkap

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Eddy meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengecek kelengkapan dokumen pendaftaran partai politik yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019. 

Lukman Eddy mengatakan Bawaslu bisa memberi kesempatan kedua kepada partai tersebut selama dokumen pendaftarannya lengkap.

"Bawaslu itu yang dicek kan hardcopy-nya. Bukan SIPOL-nya. Nanti kita lihat apakah dari pengecekan hardcopy-nya sama dengan SIPOL. Karena kan ada partai yang menganggap tidak siap mengisi SIPOL, sehingga kemudian lebih mengandalkan hardcopy. Kalau ada parpol yang hardcopy-nya cukup, SIPOL-nya tidak cukup, ya kembali kepada undang-undang," kata Lukman di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Lukman mengatakan jika berkas pendaftaran dinyatakan lengkap sesuai aturan undang-undang, maka partai politik itu bisa diberi kesempatan lagi untuk mengisi Sistem Informasi Politik (SIPOL) di situs internet KPU. Pengisian juga bisa dibimbing oleh KPU agar mempermudah parpol.

Saat ini Bawaslu tengah memproses 10 gugatan dugaan pelanggaran administratif terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. 

Sejumlah gugatan menyinggung penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada proses pendaftaran. Mereka menuding gangguan pada SIPOL menyebabkan sejumlah parpol gagal mendaftar. Penggunaan SIPOL juga dinilai tidak berdasar karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Lukman Eddy mengatakan penggunaan SIPOL merupakan kewenangan KPU, yang cukup diatur penggunaannya melalui Peraturan KPU---tanpa harus masuk Undang-undang. 

"PKPU saja sudah efektif. SIPOL itu kan instrumen untuk bantu kerja KPU dan untuk parpol menjadi lebih modern," kata Lukman Eddy.

Menurutnya penggunaan SIPOL pertama kali pada pendaftaran kemarin sudah cukup baik. Meskipun Lukman juga mencatat perlu ada perbaikan teknis terkait keamanan data dan sistemnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih memeriksa saksi dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019, pada Rabu (8/11/2017). 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/diundang_kpu_untuk_sosialisasi_sipol__puluhan_parpol__hilang_jejak_/89058.html">Diundang KPU untuk Sosialisasi SIPOL, Puluhan Parpol 'Hilang Jejak'</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/indikator__isu_sara_pki_tetap_pengaruhi_elektabilitas_jokowi/92890.html">Indikator: Isu SARA-PKI Tetap Pengaruhi Elektabilitas Jokowi</a>  &nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Pemilu 2019
  • Pemilu Serentak 2019
  • pemilu legislatif 2019
  • pemilu presiden 2019
  • Pilpres 2019
  • pendaftaran parpol
  • parpol peserta pemilu 2019
  • parpol peserta pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!