BERITA

Suap BUMN, KPK Tetapkan Dirut PT Inti Tersangka

""Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP ""

Suap BUMN, KPK Tetapkan Dirut PT Inti Tersangka
Tersangka bekas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (25/09). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan peningkatan status tersangka itu setelah adanya alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," ucap Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Taswin Nur sebagai tersangka. Taswin dijerat KPK sebagai tersangka dengan dugaan memberikan uang kepada Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II. Dalam kasus ini, Andra juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.


Sebelumnya KPK menangkap tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Selatan pada 31 Juli-1 Agustus 2019. Yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam, staf PT Inti Persero Taswin Nur, dan sopir berinisial END.


Kata Wakil Ketua KPK, Basaria, PT Inti ditunjuk oleh PT APP melalui petunjukan langsung yang diarahkan oleh Dirkeu AP II Andra. Padahal hal itu bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk menaikan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT Inti karena ada kendala cashflow di PT Inti.

KPK menduga pada  2019, PT INTI (Persero) mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), di antaranya proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) Rp106,48 Milyar, Proyek Bird Strike Rp22,85 Milyar, Proyek pengembangan bandara Rp86,44 Milyar.

Selain itu, PT INTI (Persero) juga memiliki Daftar Prospek Project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, misalnya Proyek X-Ray 6 bandara Rp100 Milyar, Baggage Handling System (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara senilai Rp125 Milyar, lalu Proyek VDGS Rp75 Milyar, serta Radar burung Rp60 Milyar.


PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero), Andra Agussalam (AYA). AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero). Jubir Febri mengatakan, KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Damar dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut dengan penggunaan istilah "buku" dan "dokumen".


"DMP juga memerintahkan TSW, staf PT INTI untuk memberikan uang pada AYA. Terdapat beberapa “aturan” yang diberlakukan, yaitu: Dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, menggunakan kode 'buku' atau 'dokumen'," ucap Febri.


Atas perbuatannya, Damar dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Operasi tangkap tangan KPK terhadap  Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dilakukan pada Rabu (31/7). Operasi dilakukan bermula dari informasi pemberian uang dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) yang bernama Taswin Nur kepada seorang sopir berinisial END. 

Penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada sekitar pukul 21 WIB. di lokasi tim menangkap TSW dan END  dengan barang bukti uang sebesar 96.700 dollar Singapura dari tangan END.


Selanjutnya pada pukul 22 WIB, tim menangkap  Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam di rumahnya.  


Editor: Rony Sitanggang 

  • ott angkasa pura
  • dirut pt inti Darman Mappangara
  • kpk
  • Juru Bicara KPK
  • Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!