BERITA

Samakan Orang Gangguan Jiwa dengan 'Joker', BPJS Kesehatan Kena Somasi

Samakan Orang Gangguan Jiwa dengan 'Joker', BPJS Kesehatan Kena Somasi

KBR, Jakarta - Sejumlah organisasi peduli kesehatan mental melayangkan somasi untuk Dirut BPJS Kesehatan. Somasi itu terkait unggahan meme di akun Facebook BPJS Kesehatan yang bertuliskan:

“JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya.”

Menurut Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), salah satu organisasi pemberi somasi, pernyataan tadi bisa membentuk persepsi yang salah tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

"Pernyataan BPJS Kesehatan di media sosial Facebook telah membentuk stigmatisasi terhadap ODGJ/PDM sebagai pelaku kriminal, dan secara langsung melanggengkan serta memperkuat bentuk stigmatisasi dalam masyarakat," kata SEJIWA dalam rilisnya yang diterima KBR, Rabu (9/10/2019).

"Stigma terhadap ODGJ/PDM adalah sumber dari berbagai bentuk diskriminasi, perlakuan buruk dan tindak kekerasan yang dialami ODGJ/PDM," jelas mereka.

Karena itu, SEJIWA mensomasi Dirut BPJS Kesehatan agar:

    <li>Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan atau media lainnya.</li>
    
    <li>Menyampaikan permohonan maaf terkait postingan-nya melalui 5 televisi nasional, 5 media cetak nasional, 5 media berbasis internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS.</li></ol>
    

    Somasi ini dilayangkan SEJIWA bersama Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).


    Orang Gangguan Jiwa Bukan Penjahat

    SEJIWA bersama organisasi peduli kesehatan mental lainnya menegaskan bahwa ODGJ/PDM bukanlah penjahat layaknya tokoh Joker.

    Menurut SEJIWA, Joker adalah gambaran individu pengidap kelainan mental psikopat, yang dalam ceritanya mengalami banyak penyiksaan, hidup di lingkungan yang kompleks, hingga ia berubah menjadi kriminal.

    Namun, psikopat itu hanya satu di antara ratusan jenis gangguan kejiwaan lain, yang tidak semuanya berpotensi mewujud pada tindakan kriminal.

     "Tidak dengan serta merta seorang ODGJ/PDM adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ/PDM berarti berpotensi menjadi kriminal seperti Joker," jelas SEJIWA dalam rilisnya.

    "Tidak bisa disamaratakan bahwa ratusan lain jenis gangguan kejiwaan sama seperti psikopat dan sosiopat. Mempersamakan ODGJ/PDM dengan tokoh fiksi Joker adalah kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir," katanya lagi.

    SEJIWA pun mengingatkan bahwa Indonesia sudah punya sederet hukum yang mendorong penghapusan stigma buruk terhadap ODGJ/PDM, seperti UU Kesehatan Jiwa dan UU Penyandang Disabilitas.

    "Yang pada intinya, bentuk diskriminasi terhadap ODGJ/PDM harus dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas mereka.

    Editor: Agus Luqman

  • BPJS Kesehatan
  • odgj
  • pdm
  • gangguan jiwa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!