BERITA

Ragu Perpu KPK, Jokowi Diperkirakan Ambil Sikap Awal November

""Kalau presiden memaksakan Perpu, dan dari awal Perpu diterbitkan sudah ditolak sama DPR, maka umur Perpu juga nggak akan lama. Ditolak lagi sama DPR, mau ngapain lagi?""

Astri Yuanasari, Lea Citra

Ragu Perpu KPK, Jokowi Diperkirakan Ambil Sikap Awal November
Warga menggelar Aksi Kamisan Solo di Gladak, Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2019). Mereka menuntut Perpu KPK. (Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha)

KBR, Jakarta - Pengamat politik memprediksikan Presiden Jokowi akan mengambil sikap mengenai pro-kontra penerbitan Perpu KPK sekitar awal November.

Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menilai Presiden akan berhati-hati mengambil sikap.


"Partai-partai politik di anggota koalisi di DPR juga sudah bersikap bertentangan dengan mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Resisten terhadap ide Perpu. bahkan PDIP sangat keras dan jelas disampaikan kepada presiden dan juga masyarakat, bahwa PDIP tidak menghendaki Undang-Undang KPK yang baru berlaku hari ini dirombak dengan perpu," kata Sirojudin Abbas kepada KBR, Kamis (17/10/2019).


Menurut Sirojudin, presiden ingin menjaga keseimbangan pengakomodasian aspirasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan DPR. Ia menilai Jokowi tak dapat mengabaikan pendapat partainya dan partai-partai koalisi yang menentang penerbitan Perpu KPK.


"Kalau presiden mengabaikan mereka, itu juga beban politik yang besar bagi presiden. Bagaimana pun sebagian besar kan partai pendukung presiden. Nanti juga akan menjadi mitra buat menteri-menterinya," tambah Sirojudin.


Sirojudin Abbas memperkirakan Presiden Jokowi tidak ingin buru-buru atau secepatnya mengeluarkan Perpu. Ia menilai, presiden belum bisa mengambil keputusan karena harus menghargai pendapat DPR dan partai-partai yang akan berkerjasama dengannya di pemerintah periode kedua Jokowi. Ia memprediksi, penerbitan Perpu KPK tanpa persetujuan DPR akan sia-sia.


"Perpu itu juga memerlukan approval DPR. Kalau presiden memaksakan Perpu, dan dari awal Perpu diterbitkan sudah ditolak sama DPR, maka umur Perpu juga nggak akan lama. Ditolak lagi sama DPR, mau ngapain lagi? Terus itu akan menciptakan ketidakpastian hukum. Kalau Presiden mau mengeluarkan Perpu, akan lebih baik kalau menegosiasikan itu dulu dengan partai-partai dan DPR. Kalau mereka oke, setuju, baru ajak tuh mahasiswa lagi, tokoh-tokoh lagi," ujarnya.


Sirojudin Abbas menduga Presiden Jokowi sulit menerbitkan Perpu di tengah banyaknya masalah. Mulai dari kasus penangkapan terduga teroris, penyerangan Menko Polhukam Wiranto, agenda pelantikan presiden, hingga pemilihan kabinet baru.


Ia mengatakan, Presiden membutuhkan waktu. Menurutnya, Presiden tengah mencari jalan keluar atau titik tengah penyelesaian persoalan UU KPK baru dan permintaan penerbitan Perpu KPK.


Sirojudin Abbas menduga, presiden lebih mempertimbangkan pendapat partainya ketimbang demonstrasi mahasiswa. Menurutnya, dukungan partai-partai politik akan mempengaruhi kesuksesan pemerintahan Jokowi selanjutnya. Meskipun Jokowi tak mengabaikan permintaan mahasiswa.


Pada 6 Oktober 2019 lalu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan, 76,3 persen publik nasional mendukung presiden membatalan revisi UU KPK dengan mengeluarkan Perppu KPK .


Sebanyak 70,9 persen publik mengetahui revisi UU KPK adalah upaya perlemahan KPK dalam memberantas korupsi. Sedangkan sebanyak 60,7 persen publik mendukung aksi demonstrasi mahasiwa di sekitar gedung DPR RI.


Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR sekitar 40 persen pada Oktober 2019.


Ekonom turut desakkan Perpu


Desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya datang dari para aktivis dan pengamat hukum.


Desakan juga datang dari kalangan ekonom. Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengingatkan Presiden Joko Widodo agar fokus ke agenda besar mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat.


Menurut Piter, ada sekitar 170-an ekonom dan akademisi telah menandatangani sura terbuka berisi desakan agar Presiden mengeluarkan Perpu KPK. Para ekonom dan akademisi itu sepakat korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi. Dan selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terbukti efektif menangani korupsi.


"Menurut saya, sekarang kita fokus saja pada agenda besar utama kita; mendorong pertumbuhan ekonomi yang sebesar-besarnya, untuk menyejahterakan masyarakat kita. Urusan pemberantasan korupsi kita sama-sama sepakat, kita harus perkuat KPK. Untuk itu pakailah UU lama, kan sudah terbukti itu berjalan baik," kata Piter kepada KBR, Kamis (17/10/2019).


Piter menjelaskan, agenda besar bangsa ini untuk mengejar pertumbuhan ekonomi merupakan tugas sangat berat di tengah perekonomian global yang sedang melambat.


Jika kegaduhan terkait Undang-undang KPK tidak berhenti, maka pemerintahan nanti, siapapun menterinya, akan susah untuk fokus pada agenda besar perekonomian tersebut.


Piter menambahkan, presiden Jokowi harus tegas dan segera mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku 17 Oktober 2019.


Editor: Agus Luqman 

  • Perpu KPK
  • Jokowi
  • Presiden Jokowi
  • Jokowi-Maruf Amin
  • kabinet jokowi
  • Kabinet Jokowi-Amin
  • pemerintahan Jokowi
  • UU KPK
  • Revisi UU KPK
  • KPK
  • Revisi RUU KPK
  • OTT KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!