BERITA

Pilkada Serentak 2020, KPU Siapkan Aturan Syarat Tidak Tercela

Pilkada Serentak 2020, KPU Siapkan Aturan Syarat Tidak Tercela

KBR, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU menjelang pemilihan kepala daerah. Bagian yang direvisi adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan revisi akan menambahkan aturan calon  tidak pernah melakukan perbuatan 'tercela'. Menurutnya, aturan tersebut wajar sebab seorang pemimpin mesti menjadi panutan warganya.


"Kan prinsipnya semua pihak,  kita  ini masyarakat menginginkan kepala daerah yang bisa menjadi selain soal integritas soal kinerja dan lain-lain tapi juga mereka itu sebaiknya menjadi panutan bagi warga masyarakatnya," kata Pramono Ubaid di Kantor KPU, Jakarta Senin (7/10).


Komisioner KPU Pramono Ubaid menegaskan tindakan tercela yang dimaksudkan dalam PKPU nantinya akan dijelaskan kembali secara detail. Sebab kata dia, aturan tersebut bukanlah aturan yang baru.


Pramono juga berharap dengan adanya aturan ini, syarat administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak hanya sebatas formalitas saja.


"Perlu dijelaskan ini bukan aturan yang baru sama sekali. Ini adalah aturan yang sudah ada sejak UU 1/2015 yang lebih kita eksplisitkan saja," kata Pramono


"Kita berharap dengan mengeksplisitkan yang disebut tindakan tercela atau asusila di dalam PKPU, kita berharap pihak kepolisian ketika mengeluarkan SKCK juga lebih hati-hati," katanya lagi.


Penegasan kembali maksud tindakan tercela ini akan menggolongkan beberapa perbuatan-perbuatan seseorang seperti judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.


Namun kata Pramono hal itu berbeda dengan larangan untuk bekas napi koruptor.


"Di UU sendiri kan membedakan antara syarat yang di atas itu tidak pernah terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Lalu kemudian KPU menambahkan, termasuk di dalamnya mantan napi koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual kepada anak," ujar Pramono.


"Kalo itu kan bunyinya tidak pernah melakukan tindak tercela, di situlah yang ditekankan tindak tercela itu apa saja, jadi di penjelasan ada mabok, zina, termasuk kita tambahkan soal KDRT itu. Tapi itu persyaratan yang berbeda," pungkasnya


 Editor: Rony Sitanggang

  • Pilkada
  • hoaks
  • pilkada serentak 2020
  • KPU
  • Pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!