BERITA

Pemerintah Pastikan Terus Naikkan UMP, KPR Ajukan Sistem Upah Layak Nasional

" Meski jumlah upah naik, tapi kualitas dari upah tersebut tidak meningkat. Apalagi, kenaikan upah diikuti kenaikan kebutuhan hidup."

Valda Kustarini

Pemerintah Pastikan Terus Naikkan UMP, KPR Ajukan Sistem Upah Layak Nasional
Ilustrasi Pekerja Industri Garmen.

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahunnya, sehingga pekerja atau buruh tidak perlu mempertanyakan hal tersebut.

Menurut Hanif, pemerintah juga akan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.


"Ya tentu ini masih jadi tantangan ke depan, makanya kita harus tetap memperbaiki skill dari tenaga kerja kita ini. Karena memang dari angkatan kerja itu baik yang kerja maupun yang menanggur kan masih didominasi oleh mereka-mereka yang pendidikannya SD-SMP. Itulah mengapa pelatihan vokasi digenjot termasuk instrumen kartu prakerja pada 2020 yang akan datang," kata Hanif Dhakiri di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).


Hanif juga tidak memungkiri masih banyak hal terkait ketenagakerjaan yang harus dievaluasi.


Hal senada juga diungkapkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Ia setuju dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang akan berlaku tahun depan.


Menurutnya, selama mengikuti formula pertumbuhan ekonomi maka kenaikan upah minimun sudah sesuai.

"UMP selama itu memakai formula yang pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya di lokasi yang sama.

Sementara Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menyangksikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.


Menurut Anggota KPR Herman Abdulrohman, meski jumlah upah naik, tapi kualitas dari upah tersebut tidak meningkat. Apalagi, kenaikan upah diikuti kenaikan kebutuhan hidup. Sehingga pemerintah perlu berdiskusi dengan organisasi buruh soal sistem pengupahan.


"Pemerintah duduk bersama dengan kelompok buruh membahas bagaimana sistem pengupahan ini lebih baik kalau kami punya konsep sistem upah layak nasional. Upah itu dari Jakarta sampai Papua harus sama dulu karena kan kebutuhan hidup itu sama. Kami punya survey kebutuhan hidup buruh di Jakarta, di Papua, dengan di Sumatera bahkan semakin masuk ke daerah itu semakin besar," katanya.


Herman juga mengkritisi sikap pemerintah, meski menaikan upah buruh namun buruh tetap mendapat banyak potongan, misalnya soal BPJS Kesehatan.


Ia menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 terkait kenaikan upah pekerja bukan solusi menguntungkan bagi semua pihak.  Aturan itu, kata Herman, tak mampu menyejahterakan buruh menghilangkan acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menetapkan upah minimum.


Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen, untuk rata-rata nasional.


Dengan kenaikan sebesar itu, kenaikan UMP misalnya di DKI Jakarta naik dari Rp3,9 juta di 2019, jadi Rp4,2 juta di 2020.


Editor: Kurniati Syahdan

  • UMP
  • tenaga kerja
  • KPR
  • Upah Minimum Provinsi
  • kenaikan upah
  • upah
  • KHL
  • BPJS Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!