BERITA

OTT Suap di Kaltim, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

""KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka yang diduga sebagai penerima dan sebagai pemberi," "

OTT Suap di Kaltim,  KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Petugas menunjukkan barang bukti OTT dugaan suap proyek jalan di Kaltim di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). (Foto: Antara/Risyal H.)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya Rabu  (16/10) malam, menyatakan, ketiga tersangka itu, yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, sebagai tersangka penerimaan suap. Sedangkan, Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pemberi suap.

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, kemudian sebelum 24 jam, kami kemudian sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji, terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019. Kemudian, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka yang diduga sebagai penerima dan sebagai pemberi," ucap Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/10/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Proyek jalan tersebut adalah pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp 155,5 miliar.


Editor: Rony Sitanggang 
  • ott bupati indramayu
  • #annasophanah
  • ott suap
  • basaria panjaitan
  • agus rahardja
  • suap pemkot balikpapan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!