BERITA

OTT Suap Bupati Indramayu, KPK Tahan 4 Tersangka

OTT Suap Bupati Indramayu, KPK Tahan 4 Tersangka

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka, terkait kasus dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, empat orang tersangka ditahan selama 20 hari pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Bupati Indramayu, Jawa Barat.

Kata Febri, empat orang yang ditahan yakni Bupati Indramayu, Kepala Dinas dan Kepala Bidang Dinas PUPR, serta satu orang pihak swasta. Keempatnya ditahan di lokasi berbeda.

"Sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka, ini tindak lanjut dari OTT di Indramayu kemarin. Tersangka SP Bupati ditahan di rutan gedung lama KPK di C1. Kemudian OMS dan WT, Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Dinas PUPR ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan CAS pihak swasta ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Juru Bicara Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penahanan keempat tersangka selama 20 hari pertama akan dilakukan, bersamaan dengan terus berjalannya proses penyidikan. Febri berkata, nantinya terbuka kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka maupun saksi-saksi, guna pengembangan penyidikan.


"Mereka akan ditahan 20 hari pertama, nanti dalam proses penyidikan ini jika dibutuhkan akan ada pemeriksaan para tersangka atau saksi-saksi yang lain," ujar Febri.


Sebelumnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu  Supendi, sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu 2019. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam pemaparannya mengatakan, Supendi diduga menerima Rp200 juta sebagai bagian dari komitmen fee tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK kemarin. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang senilai 685 juta rupiah.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan. Sejalan dengan peningkatan status perkara ke penyidikan. KPK menetapkan empat orang tersangka," Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).


Dalam paparannya, Basaria menyebut selain Bupati Indramayu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono sebagai tersangka. Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa ES sebagai tersangka.


Selain itu, Basaria mengatakan Omarsyah diduga turut menerima uang 350 juta rupiah pada kurun waktu Juli-September 2019 dan sebuah sepeda lipat merek NEO seharga 20 juta rupiah. Sementara Wempy diduga menerima 560 juta rupiah selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

KPK menduga pemberian uang itu, untuk memuluskan CV Agung Resik Pratama mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Basaria mengatakan Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih 15 miliar rupiah yang berasal dari APBD murni.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan di Indramayu, Jawa Barat, Senin (14/10/2019). Dari delapan orang yang ditangkap, lima orang telah dibawa langsung ke Jakarta.

Baca: Bupati Indramayu Mundur, Ini Kata Mendagri

Supendi menjadi Bupati setelah, Anna Sophanah mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Indramayu. Pada awal Januari 2016 Anna Sophanah, bersama Supendi –pasangannya dalam pemilihan kepala daerah, ditetapkan oleh KPU Indramayu sebagai bupati dan wakil bupati Indramayu terpilih periode 2016-2021.

Anna  mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada 30 Oktober 2018 lalu. Pelantikan Supendi dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil   di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, kota Bandung, Kamis (7/2/2019).


Editor: Rony Sitanggang 

  • #indramayu
  • #bupatiindramayumundur
  • ott bupati indramayu
  • ott suap
  • #annasophanah
  • basaria panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!