BERITA

OTT Suap, KPK Bekuk Wali Kota Medan

""Diduga praktek setoran dari Dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," "

Resky Novianto

OTT Suap, KPK Bekuk Wali Kota Medan
OTT suap, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tiba di gedung KPK Rabu (16/10) siang. (Foto: KBR/Muthia K.)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, saat operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (15/10) malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK, berhasil menyita uang lebih dari Rp200 juta dan masih dalam proses penghitungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut merupakan setoran dari Dinas-Dinas terkait di wilayah Kota Medan.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktek setoran dari Dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, selain Wali Kota Dzulmi Eldin, KPK juga menangkap  Kepala Dinas hingga pihak swasta. Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang ditangkap, yaitu dari unsur Kepala Daerah/Wali Kota, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Wali Kota, Swasta.


Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum perkara bagi pihak-pihak yang diamankan.

Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, KPK telah melakukan OTT di beberapa wilayah berbeda di tanah air. Teranyar, OTT dilakukan terhadap Bupati Indramayu, terkait dana proyek lingkungan, bersama Dinas PUPR serta tersangka swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu  Supendi, sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu 2019. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam pemaparannya mengatakan, Supendi diduga menerima Rp200 juta sebagai bagian dari komitmen fee tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK kemarin. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang senilai 685 juta rupiah.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan. Sejalan dengan peningkatan status perkara ke penyidikan. KPK menetapkan empat orang tersangka," Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).


Dalam paparannya, Basaria menyebut selain Bupati Indramayu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono sebagai tersangka. Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa ES sebagai tersangka.


Selain itu, Basaria mengatakan Omarsyah diduga turut menerima uang 350 juta rupiah pada kurun waktu Juli-September 2019 dan sebuah sepeda lipat merek NEO seharga 20 juta rupiah. Sementara Wempy diduga menerima 560 juta rupiah selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

KPK menduga pemberian uang itu, untuk memuluskan CV Agung Resik Pratama mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Basaria mengatakan Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih 15 miliar rupiah yang berasal dari APBD murni.


Editor: Rony Sitanggang 
  • #indramayu
  • #bupatiindramayumundur
  • ott bupati indramayu
  • ott suap
  • #annasophanah
  • basaria panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!