BERITA

OTT Suap, Bupati dan 2 Kepala Dinas Lampung Utara jadi Tersangka

""KPK menetapkan 6 orang tersangka. Sebagai penerima, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) Bupati Lampung Utara 2014-2019, RSY (Raden Syahril) orang kepercayaan AIM,""

OTT Suap,  Bupati dan 2 Kepala Dinas Lampung Utara jadi Tersangka
OTT suap, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (jaket hitam) tiba di gedung KPK Senin (7/10/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap  Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Selain Bupati Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan empat orang disangkakan sebagai penerima, sementara dua orang lainnya berperan sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan 6 orang tersangka. Sebagai penerima, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) Bupati Lampung Utara 2014-2019, RSY (Raden Syahril) orang kepercayaan AIM, SYH (Syahbuddin) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, WHN (Wan Hendri) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara," ucap Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (7/10/2019).


Sementara dua orang tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi, yaitu Hendra Wijaya Saleh (HWS) dan Chandra Safari (CHS).


KPK menduga Bupati Agung menerima Rp1,24 miliar dari Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara dari proyek-proyek di dinas tersebut dan lainnya. Namun, uang yang sudah diterima oleh Bupati sejumlah Rp800 juta. Adapun uang yang disita KPK sebesar Rp728 juta. Uang tersebut disimpan oleh Raden Syahril sebagai orang kepercayaan Bupati, sebelum akhirnya digunakan oleh Agung dengan beberapa tujuan.


Agung dan Raden disangka  melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Syahbuddin dan Wan Hendri disangka   melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.


Sementara pemberi suap, Hendra dan Chadra, disangka  melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penetapan status tersangka ini merupakan perkembangan dari OTT Minggu, (6/10/2019) lalu. KPK menangkap tujuh orang dan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat. Satu orang kemudian menyerahkan diri HWS (Hendra Wijaya Saleh)  ke Kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke Kantor Kepolisian Daerah Lampung.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Febri Diansyah
  • ott suap
  • ott bupati lampung utara
  • Juru Bicara KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!