BERITA

Netflix Belum Kena Pajak, Sri Mulyani: Ini PR Kita

Netflix Belum Kena Pajak, Sri Mulyani: Ini PR Kita

KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana menarik pajak dari Netflix, perusahaan penyedia layanan streaming film digital.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perusahaan digital sudah semestinya bayar pajak kepada negara. Tapi, hal tersebut belum berjalan di Indonesia karena belum ada aturannya.

"Ini merupakan PR (pekerjaan rumah) kita, karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT (Bentuk Usaha Tetap), sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

"Oleh karena itu, di dalam undang-undang yang kita usulkan selesai. Bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT di Republik Indonesia tapi aktivitasnya banyak, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan," lanjut dia.

Sri Mulyani mencontohkan sudah ada beberapa negara yang menarik pajak dari Netflix.

"Di Australia, di Singapura, mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini. Namanya 'Netflix Tax'. Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini, meskipun belum ada undang-undangnya," tutur Sri.


Menanti RUU Relaksasi Pajak

Sebelumnya, Sri Mulyani sudah menyatakan akan mengatur pemajakan perusahaan digital dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Relaksasi Pajak, yang ditargetkan berlaku mulai 2021.

RUU itu rencananya akan mewajibkan perusahaan digital untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

RUU itu juga disebut bakal memajaki setiap perusahaan digital yang berbisnis di Indonesia, meskipun mereka berkantor di luar negeri.

"Ini tujuannya adalah supaya tidak ada terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional, dari kewajiban PPN-nya yang bisa mereka pungut, karena mereka tahu siapa saja (penggunanya) berapa jumlah volume kegiatan ekonominya," kata Sri Mulyani di kantor presiden, Selasa (3/9/2019).

Editor: Agus Luqman

  • netflix
  • pajak digital
  • ekonomi digital
  • Sri Mulyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!