KBR, Pontianak - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan rencana penundaan revisi Undang-undang Perikanan.
Susi mengatakan revisi belum mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, revisi undang-undang tak bisa dilakukan tergesa-gesa karena menyangkut hajat hidup para nelayan.
“Saya lebih baik menunda rencana revisi. Kalau tergesa-gesa, hasilnya tidak sesuai dengan keinginan kita yang ingin melindungi kepentingan Indonesia,” kata Susi saat ditemui usai penenggelaman 21 satu kapal illegal di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (7/10/2019).
Baca juga:
-
Panama Hai Fa Hanya Dikenai Denda, UU Perikanan Perlu Direvisi
- Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, KKP Masih Temui Kendala di Lapangan
Susi berharap, kabinet pemerintahan yang akan datang bisa melakukan revisi Undang-undang Perikanan. Ia menekankan perubahan pada undang-undang tersebut haruslah berpihak kepada kedaulatan laut Indonesia.
Salah satunya dengan mengubah regulasi agar dalam proses hukum pencurian ikan (illegal fishing) Indonesia bisa menjerat korporasi.
Menurut Susi, selama ini Indonesia belum bisa menyentuh cukong pemilik kapal asing pencuri ikan.
“Sekarang ini yang kita tangkap kan nahkoda. Kalau ada revisi kita berharap nanti bisa menangkap korporasi,” katanya.
Menteri Susi Pudjiastuti menenggelamkan 21 Kapal Ikan Asing (KIA) di perairan Tanjung Datuk, Pontianak, Minggu (6/10/2019). Kapal-kapal yang ditenggelamkan itu merupakan hasil tangkapan sejak 2016 hingga 2019.
Editor: Agus Luqman