BERITA

Jokowi Terbitkan Perpu KPK? Paloh: Presiden Bisa Dimakzulkan

""Presiden kita paksa keluarkan Perpu, ini bisa dipolitisir, salah-salah presiden bisa diimpeach karena itu""

Heru Haetami, Dian Kurniati

Jokowi  Terbitkan Perpu KPK? Paloh: Presiden Bisa Dimakzulkan
Rusuh demo RUU bermasalah di Jalan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019) malam. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-   Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyebut Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebelum uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Menurut Surya jika Jokowi mengeluarkan Perppu bersamaan uji materi bisa melanggar aturan hukum.

"Untuk sekarang barangkali tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perpu. Kan masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perpu?  Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial. Salah lho. Artinya mungkin mahasiswa dan masyarakat tidak tahu kalau sudah masuk ke arah sana, presiden kita paksa keluarkan Perpu, ini bisa dipolitisir, salah-salah presiden bisa diimpeach karena itu" kata Surya Paloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10).


Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku sudah ada pertemuan pimpinan partai yang membahas tentang penerbitan Perppu dan terkait adanya ribuan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.


"Ada kesepakatan dari partai-partai pengusung pemerintah bahwa katakanlah pikiran-pikiran yang cukup kritis di mana ada mahasiswa lakukan aksi unjuk rasa dan minta dilahirkannya Perpu nah itu dibahas," ungkapnya.


Sebelumnya, aksi demonstrasi dilakukan sejumlah elemen masyarakat dan juga mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Masyarakat menilai UU KPK yang direvisi dan disahkan sebelumnya oleh DPR berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.

Istana Kepresidenan masih merasahasiakan keputusan Presiden Joko Widodo soal penerbitan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK.  Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan penerbitan Perpu tersebut hanya diketahui Jokowi.

Ia mengatakan  tak mengetahui perkembangan penyusunan draf Perpu, yang tengah disiapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Kan Presiden yang tahu. Yang jelas urusan ini hanya Bapak Presiden yang tahu, dan tidak perlu dimultitafsirkan," kata Pramono di kantornya, Rabu (02/10/2019).


Pramono enggan berkomentar banyak soal berbedaan pandangan wacana penerbitan Perpu KPK. Beberapa ahli hukum mendesak Jokowi segera menerbitkan Perpu untuk menghindari pelemahan kewenangan KPK. Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penerbitan Perpu berisiko menghilangkan wibawa pemerintah, karena menarik undang-undang yang telah disahkan bersama DPR.


Editor: Rony Sitanggang

  • Perpu KPK
  • Presiden Jokowi
  • puan maharani
  • Revisi UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!