HEADLINE

Tito Bentuk Densus Tipikor, Jaksa Agung Tolak 1 Atap

"Tito menginginkan pembentukan Densus Tipikor satu atap dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi penuntutan."

Tito Bentuk Densus Tipikor, Jaksa Agung  Tolak  1 Atap
Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo hadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepala Polri Tito Karnavian menegaskan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bukan untuk meniadakan kewenangan pemberantasan korupsi lembaga lain. Ia memastikan kewenangan pemberantasan korupsi antara Densus Tipikor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan tidak akan tumpang tindih.

Tito mengatakan, cakupan kasus korupsi sangat luas sehingga kehadiran Densus Tipikor akan membantu lembaga penegak hukum lain. Agar tidak tumpang tindih, kata Dia, nanti akan diatur pembagian tugas masing-masing lembaga dalam pemberantasan korupsi.

"Densus Tipikor ini tidak menegasikan rekan-rekan penegak hukum yang lain. Hubungan dengan KPK tentu ini bukan untuk menyaingi KPK. Hutan kasus korupsi ini cukup besar dan luas. Saya kira bisa bagi-bagi tugas nantinya. Termasuk dengan rekan-rekan kejaksaan ini tidak berarti menegasikan kewenangannya," kata Tito di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (16/10/17).

Tito menawarkan dua metode kerja Densus Tipikor dalam rapat kerja antara Polri, KPK, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR. Ia mengatakan, dua macam metode kerja ini tidak menghilangkan kewenangan lembaga penegak hukum lain yang diamanatkan Undang-undang.

Tito memaparkan, pertama yakni pembentukan Densus Tipikor satu atap dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi penuntutan. Metode kerja satu atap ini bukan berarti mensubordinat Kejaksaan. Ia mengatakan, nantinya Densus Tipikor akan dipimpin oleh pejabat tinggi bintang dua Polri, eselon satu dari Kejaksaan, serta eselon satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar jumlahnya ganjil.

"Ini kekuatan kolektif kolegial. Jadi kepemimpinannya juga begitu," ujarnya.

Pilihan kedua yakni Densus Tipikor yang dibentuk tidak satu atap dengan Kejaksaan. Namun Tito meminta Kejaksaan untuk membuat satuan tugas khusus yang bermitra langsung dengan Densus Tipikor. Sehingga konsultasi antara Penyidik dan Jaksa bisa dilakukan sejak awal penyidikan seperti Densus 88 Antiteror.

"Tujuannya agar tidak ada bolak-balik perkara karena perbedaan persepsi ketika berkasnya sudah selesai," kata Tito.

Menanggapi itu, Kejaksaan Agung menolak bergabung dalam satu atap di Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang tengah dibentuk Polri. Namun Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan akan merevitalisasi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) untuk menjadi mitra Densus Tipikor.Prasetyo menjabarkan, Satgasus P3TPK akan menerima hasil penyelidikan dan penyidikan dari Densus Tipikor untuk diproses ke pengadilan. Hal tersebut mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penanganan tindak pidana korupsi.

"Terkait rencana pembentukan Densus Tipikor oleh Polri, kami telah menyiapkan diri untuk meningkatkan dan merevitalisasi kinerja dari Sagasus P3PTK yang kami dirikan pada 2015 untuk menampung hasil kerja dari Densus Tipikor Polri. Saya ingin sampaikan bahwa keberadaan Densus Tipikor tidak harus membuat Kejaksaan berbaur di dalamnya," kata Prasetyo di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (16/10/17).

Prasetyo berharap, pembentukan Densus Tipikor tidak tumpang tindih dengan kewenangan Kejaksaan Agung serta lembaga penegak hukum lainnya. Sebab, Kejaksaan sudah memiliki konsep tersendiri dalam pemberantasan korupsi. Dimulai dari kewenangan penindakan, penuntutan dan pencegahan.


Prasetyo setuju dengan opsi kedua yang ditawarkan Polri yakni Kejaksaan membuat satuan tugas khusus agar penyidik dan penuntut bisa berkoordinasi langsung. Ia mengatakan, pola kerja antara Densus Tipikor dengan Satgasus P3PTK akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kalau ada Densus atau apapun bentuknya semakin menguatkan kita dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Sementara itu Peneliti dari Pukat UGM Fariz Fahrian   mengatakan, masih banyak hal yang harus dikaji sebelum Densus Tipikor tersebut dibentuk, utamanya soal pengawasan penyidik Densus untuk menghindari praktik jual-beli perkara. Fariz beralasan, institusi Polri sangat rentan intervensi politik, baik dari politisi maupun pejabat negara.

Kata Fariz, tak ada yang salah dengan penambahan kewenangan untuk kepolisian dalam memberantas korupsi seperti menyadap dan menuntut tersangka korupsi.

"Pada dasarnya, lebih baik kepolisian perkuat unit-unit yang ada di kepolisian, yang pada dasarnya sudah ada, tetapi ini belum maksimal saja. Ini yang seharusnya diperkuat dan dibentuk di daerah. Alih-alih memperkuat pemberantasan korupsi, namun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jual beli perkara penanganan kasus korupsi. Ini kan hal-hal yang harus dicegah," kata Fariz kepada KBR, Senin (16/10/2017).

Fariz mengatakan, sebelum membentuk Densus Tipikor, Polri bisa memperkuat Direktorat Tipikor yang ada di Bareskrim. Kata dia, penguatan itu bisa dimulai dengan membentuk unit serupa di level provinsi, karena ada banyak dugaan tipikor di daerah yang perlu diungkap. Adapun KPK, kata Fariz, bisa berfokus pada penanganan perkara yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp 1 miliar.

Menurut Fariz, Polri juga harus memperbaiki transparansi penanganan perkara tipikor di institusinya. Menurut dia, Pukat UGM sebagai lembaga riset antikorupsi bahkan kesulitan memperoleh data penanganan perkara tersebut. Fariz berkata, selama ini memang ada beberapa temuan yang menyebut banyak perkara tipikor yang mandek, baik di level pengumpulan bukti di polri maupun proses penuntutan di kejaksaan.

Selain itu, kata Fariz, Polri juga harus memperbaiki sistem pengawasan penyidiknya. Pasalnya, polisi memiliki penyidik yang jauh lebih banyak dibanding KPK yang jumlahnya hanya 96 orang. Bahkan, Kapolri Tito Karnavian berencana menempatkan 3 ribu penyidik untuk Densus Tipikor. Menurut Fariz, semakin banyak penyidik, Polri juga harus menyiapkan sistem untuk menjamin tak ada kebocoran atau praktik jual-beli perkara korupsi. Apalagi, sebagai penegak hukum antikorupsi, polri juga dikhawatirkan mendapat intervensi dari politisi dan pejabat.

Namun, kata Fariz, soal kewenangan menyadap dan menuntut yang belum memiliki payung hukum, memang perlu kajian lanjutan, karena harus mengubah atau membuat undang-undang. Menurut dia langkah itu lebih baik ketimbang muncul upaya mempreteli KPK.

Editor: Rony Sitanggang

  • densus tipikor
  • Kapolri Tito Karnavian
  • Jaksa Agung HM Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!