BERITA

Perppu Ormas, PDIP Sebut ada Tekanan Terhadap Fraksi yang Setuju

"Fraksi yang setuju dituding sebagai komunis, ateis, dan akan berdosa "

Perppu Ormas, PDIP Sebut ada Tekanan Terhadap Fraksi yang Setuju
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Anggota DPR Fraksi PDIP Dwi Ria Letifah menyebut ada tekanan yang ditujukan kepada fraksi-fraksi yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menjadi undang-undang.  Menurutnya, fraksi yang setuju kerap dituding sebagai komunis, ateis, dan akan berdosa jika menyetujui Perppu tersebut. Keluhan ini disampaikannya pada rapat paripurna pengambilan keputusan Perppu ormas.

"Saya dikatakan akan berdosa jika tandatangan ini. Setiap pembicaraan Perppu Ormas langsung menghadap ke kami fraksi PDIP, bicara ateis, komunis, melihat ke kami bahkan ke mata saya," ujar Dwi di gedung DPR, Selasa (24/10).

Dwi Ria Letifah tidak menyebutkan pihak yang dimaksud. Kata dia, tudingan-tudingan itu  juga muncul dalam rapat-rapat pembahasan Perppu Ormas bersama para pakar dan Ormas. Menurut dia, ada opini kebencian yang digiring kepada fraksi-fraksi yang menyetujui perppu tersebut.

"Apa orang seperti saya, Dwi Ria Letifah anggota DPR dari fraksi PDIP, seorang muslimah, yang punya hak dan pendapat saya tidak ingin dinyatakan berdosa dan percaya tidak dengan Alquran hanya karena saya setuju dengan Perppu ini?" Tanyanya.

PDIP bersama enam fraksi lainnya  menyetujui Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang. Di antara itu, PPP, PKB, dan Demokrat mengajukan syarat agar setelah Perppu disahkan menjadi undang-undang segera direvisi.

Beberapa hal yang ingin direvisi di antaranya hukuman bagi anggota dan pengurus suatu ormas dan mekanisme pembubaran yang tanpa melalui pengadilan.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan berpotensi alot. Sampai pandangan mini akhir fraksi di Komisi II kemarin(23/10), Gerindra, PKS, dan PAN menolak Perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi menurutnya masih saling  melobi. Opsi terakhir, menurut Fadli, nasib Perppu itu akan ditentukan melalui pemungutan suara.

"Pasti melalui mekanisme. Kita coba musyawarah atau langsung penyikapan. Kita lihat dinamikanya. Kalau musyawarah tercapai, bagus. Kalau tidak ya pemungutan suara," kata Fadli di DPR, Selasa (24/1).

Dia memastikan tidak akan ada pengambilan keputusan sepihak seperti yang terjadi pada paripurna hak angket terhadap KPK.

Satu hal yang paling diprotes oleh fraksi-fraksi adalah hilangnye mekanisme pengadilan dalam proses pembubaran. Selain tiga fraksi tersebut, tiga fraksi yang sudah menyetujui yakni PPP, PKB, dan Demokrat juga menginginkan pasal tersebut direvisi.

Namun, pemerintah sudah menyatakan keberatannya jika mekanisme pengadilan dikembalikan dalam proses pembubaran ormas. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan itu termasuk hal prinsip dalam Perppu itu.

"Prinsip itu ya. UUD 1945 membebaskan berserikat berhimpun, membuat Ormas tapi harus tidak punya agenda lain selain ideologi Pancasila," ujar Tjahjo di DPR, Senin (23/10). 

Kemarin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah terbuka terhadap usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan(Perppu Ormas) selama DPR menyetujui  Perppu itu menjadi undang-undang. Meski begitu, ia keberatan jika kewenangan pemerintah membubarkan sebuah Ormas dibatalkan. 

Tjahjo tidak mempermasalahkan jika ketentuan sanksi pidana bagi pengurus sebuah ormas dibicarakan ulang. Namun kriteria bertentangan dengan Pancasila menurutnya tidak bisa lagi ditawar.

Editor: Rony Sitanggang

  • Perppu Ormas
  • Dwi Ria Latifa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!