HEADLINE

Keterangan Palsu, Jaksa Tuntut Miryam 8 Tahun Penjara

Keterangan  Palsu, Jaksa Tuntut Miryam 8 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus keterangan tidak benar pada persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani dengan pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, Politikus Partai Hanura itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kata dia, Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keterangan palsu dengan mencabut BAP-nya dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun rupiah lebih.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Kata dia, Jaksa dalam pertimbangannya menganggap apa yang dilakukan Miryam tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Selain itu perbuatan Miryam dianggap menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam penanganan perkara korupsi e-KTP dan tidak menghormati lembaga peradilan serta menodai kemuliaan sumpah yang diucapkan atas nama tuhan.

"Sebagai seorang anggota DPR RI terdakwa tidak memberikan teladan yang baik pada masyarakat dengan merusak nilai-nilai kejujuran meski di sisi lain terdakwa juga memiliki hal yang meringankan yaitu memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas anggota DPR dari Partai Hanura, Miryam S Haryani secara sengaja dan sadar memberi keterangan palsu dalam sidang pengadilan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2017, Miryam secara sengaja mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari salah seorang terdakwa yaitu Sugiharto. Kata dia, ada empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK terhadap Miryam S Haryani, yaitu BAP pada 1 Desember 2016, BAP tertanggal 7 Desember 2016, BAP tertanggal 14 Desember 2016 serta BAP tertanggal 24 Januari 2017. Seluruh BAP itu, kata Kresno, sudah diparaf dan ditandatangani terdakwa Miryam S Haryani.

Jaksa KPK mendakwa Miryam S Haryani melanggar pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp600 Juta.

Editor: Rony Sitanggang

  • Miryam S Haryani
  • Keterangan Palsu
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!