BERITA

Kasus Novel Baswedan, KPK Pertimbangkan Minta Presiden Bentuk TGPF

Kasus Novel Baswedan, KPK Pertimbangkan Minta Presiden Bentuk TGPF

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo   bakal mempertimbangkan masukan sejumlah tokoh soal pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. Kata dia, nantinya dalam waktu dekat pimpinan KPK akan membicarakan lebih mendalam terkait rencana tersebut saat pimpinan berformasi lengkap.

Menurut dia, diterimanya atau tidak masukan dari beberapa tokoh dan bekas pimpinan KPK tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan  semua komisioner.


"Kemudian memang diusulkan adanya TGPF. Kami karena yang menerima hanya 2 orang, pak Laode sedang tidak ada, karena yang pasti KPK collective collegial hasilnya akan tanya  n yang lain. Seandainya  setuju bisa saja nanti kita usulkan ke presiden untuk bentuk TGPF," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).


Meski demikian kata dia,  TGPF nantinya akan tetap melibatkan Kepolisian dalam penyelidikannya. Pasalnya menurut dia, tidak mungkin tim ini bekerja sendiri tanpa ada aparat penegak hukum yang mendampingi.


Dia berpendapat jika dilihat dari pengalaman yang ada, pembentukan TGPF justru tidak menemui titik terang.


"TGPF  inginya bantu polisi ungkap kasus, tidak akan bekerja berlawanan dengan polisi, susunan seperti apa di sini banyak teman-teman anggota TGPF. Nanti juga bisa dimintakan pendapatnya," ucapnya.


Sebelumnya,   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menemui Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.  Bekas Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, Kepolisian sudah tidak bisa dipercaya mau menyelesaikan masalah ini.


Pasalnya menurut dia, dengan rekam jejak Kepolisian yang sudah sangat bagus tetapi malah membiarkan perkara ini hingga hampir tujuh bulan.


"200 hari rentang waktu yang cukup lama yang seharusnya bisa digunakan maksimal oleh aparat untuk ungkap pelaku. Tapi apa yang terjadi kita sangat prihatin karena tidak ada hal-hal yang bisa membuat kita percaya kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat," ujarnya kepada wartawan dikantor KPK usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, Selasa (31/10).


Kata dia, kasus penyiraman air keras terhadap Novel bukan perkara pidana umum biasa yang hanya menyerang individu.

Namun kata dia, perkara ini merupakan perkara luar biasa karena bakal mengancam para pegiat anti korupsi termasuk pegawai KPK yang lain atau bahkan Pemimpin KPK.


Oleh karenanya menurut dia, sudah menjadi kewajiban bekas pimpinan KPK memberikan perhatian.


"Penyerangan terhadap Novel tidak hanya penyerangan pribadi Novel an sich, tapi penyerangan terhadap pejuang-pejuang antikorupsi atau penyerangan terhadap KPK yang giat-giatnya memberantas korupsi tanpa pandang bulu," ucapnya.


Sebelumnya, sejumlah tokoh dan para bekas pimpinan KPK menyambangi kantor KPK untuk bersilahturahmi dan menyatakan langsung dukungannya kepada KPK.


Sejumlah tokoh tersebut diantaranya bekas wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, M Yasin, dan Busyro Muqoddas, Peneliti senior LIPI Mochtar Pabottinggi, Jurnalis Senior Najwa Shihab, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Dadang Trisasongko, serta Haris Azhar.  Mereka diterima dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Basaria Pandjaitan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Novel Baswedan
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!