BERITA

DPR Tunda Putusan Perppu Ormas

DPR Tunda Putusan Perppu Ormas

KBR, Jakarta- Komisi II DPR menunda pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)  Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi pekan depan. Hari ini sedianya Komisi II akan mendengarkan pandangan mini fraksi apakah akan menerima atau menolak Perppu Ormas menjadi Undang-undang.

Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali mengatakan, penundaan ini disepakati oleh seluruh fraksi dan Pemerintah dalam forum lobi siang tadi. Semua sepakat ingin mengambil keputusan secara bulat terkait Perppu Ormas tersebut.


"Kita semua berkeinginan keputusan tingkat satu ini bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat. Ada beberapa fraksi yang masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai dan pimpinan fraksinya. Karena apapun yang kita putuskan di Komisi II ini akan mengikat kapada semua fraksi yang ada di Paripurna," kata Amali di Komplek Parlemen RI, Jumat (20/10/17).


Amali mengatakan, konsolidasi dengan masing-masing fraksi penting agar seluruh anggota dalam rapat paripurna mendatang bisa memahami keputusan Komisi II DPR. Sehingga Komisi II hanya tinggal melaporkan hasil pengambilan keputusan tingkat satu di Paripurna DPR pekan depan, Selasa (24/10/17).


"Kami tidak ingin keputusan yang diambil di Komisi II tidak dipahami oleh teman-teman kami sendiri," ujar Amali.


Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, penundaan dilakukan agar seluruh fraksi bisa membahas catatan-catatan yang ada selama pembahasan berlangsung. Termasuk kemungkinan revisi Undang-undang setelah Perppu Ormas diterima atau ditolak DPR.


"Jadi ada semacam nota-nota catatan yang disepakati bersama. Saya kira oke, Pemerintah oke," ujarnya.


Beberapa catatan dalam pembahasan Perppu Ormas yakni ketiadaan peran pengadilan dalam proses pembubaran ormas. Lalu ada juga yang berpendapat ancaman hukuman terhadap anggota ormas yang melanggar terlalu berat dan lain sebagainya.


Sebelumnya Pemerintah bersedia merevisi undang-undang jika Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Orrganisasi Kemasyarakatan sudah diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, hal itu bisa dikompromikan asal tidak mengubah aturan Ormas harus berasaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.


"Silakan, nanti akan kita bahas bersama. Apakah itu inisiatifnya DPR atau inisiatifnya Pemerintah. Kami akan lihat dulu apa revisinya. Kalau revisinya semua Ormas yang ada boleh tidak berasaskan Pancasila ya jangan. Itu sudah final," kata Tjahjo di Komplek Parlemen RI, Jumat (20/10/17).


Salah satu aturan yang dipermasalahkan dalam Perppu yakni ketiadaan peran pengadilan dalam proses pembubaran Ormas. Lalu ada juga yang berpendapat ancaman hukuman terhadap anggota Ormas yang melanggar terlalu berat. Menurut Tjahjo, aturan-aturan tersebut bisa dikompromikan dalam bentuk revisi Undang-undang.


"Kami menginginkan ini sepakat dulu. Harus ada musyawarah mufakat dulu karena ini menyangkut prinsip dan ideologi Pancasila" ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang
  • Perppu Ormas
  • Hizbut tahrir Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!