BERITA

DPR Sahkan UU Buruh Migran

DPR Sahkan UU Buruh Migran

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dalam rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Rabu (25/10/17). Undang-undang tersebut merupakan pengganti Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke negara lain belum disertai dengan adanya sistem penempatan dan perlindungan yang menyeluruh. Lemahnya sistem perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri membuka peluang terjadinya praktik perdagangan manusia.

"Peran negara yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia merupakan keharusan Negara untuk menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan," ujar Yusuf di Ruang Rapat Paripurna DPR, Rabu (25/10/17).

Yusuf menjelaskan beberapa konsep dasar perlindungan pekerja migran Indonesia yang diatur dalam UU PPMI. Pertama yakni peran Pemerintah Daerah dalam perlindungan pekerja migran sejak bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Peran Pemerintah Daerah dilakukan mulai dari desa hingga provinsi.

"Peran Pemerintah Daerah selama ini diabaikan. Ke depan tak ada lagi kejadian pekerja migran tidak dilindungi dari daerahnya," ujarnya.

Selain peran Pemerintah Daerah, UU PPMI juga mengatur pembentukan atase ketenagakerjaan perwakilan Indonesia di luar negeri. Yusuf mengatakan, atase ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan pekerja migran sejak awal sehingga tidak ada lagi informasi menyesatkan terkait permintaan pekerjaan.

"Ini penguatan peran Negara di luar negeri," ujarnya.

Selain itu, UU PPMI juga mengatur pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam pengurusan administrasi pekerja migran Indonesia. Yusuf mengatakan, ini dilakukan agar pelayanan administrasi pekerja migran lebih cepat, mudah dan aman.

Selain itu, UU PPMI juga mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia untuk terpenuhinya kebutuhan secara layak.

Editor: Rony Sitanggang

  • Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI)
  • Ketua Komisi IX DPR
  • Dede Yusuf Macan Effendi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!