HEADLINE

TNI Tak Yakin Simpan Berkas Salinan Dokumen TPF Munir

TNI Tak Yakin Simpan Berkas Salinan Dokumen TPF Munir



KBR, Jakarta - Sejumlah lembaga negara mulai melacak keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

TPF Munir sebelumnya menyerahkan laporan kerja akhir penyelidikan kasus pembunuhan Munir kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Oktober 2005. Setelah itu, tiga hari kemudian, sejumlah lembaga negara termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat salinan dokumen TPF kasus Munir.


Meski begitu, juru bicara TNI Wuryanto tidak yakin institusinya menyimpan atau tidak berkas dokumen TPF Munir itu. Ia berjanji akan mencari berkas itu di Mabes TNI.


"Pasti nanti saya akan tanyakan lengkap, untuk kepastian tindak lanjut dan lain-lain. (TNI termasuk yang menyimpan berkasnya?) Nanti saya cek dulu. Kalau berkas, kalau saya ngomong, ada berkasnya atau tidak, disimpan di mana, saya belum tahu secara pasti. Tetapi memang betul ada, dengar, tetapi pastinya di mana penyimpanannya dan lain-lain saya belum tahu," kata Wuryanto kepada KBR lewat sambungan telepon, Rabu (12/10/2016).


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/sesneg_tak_mau_buka_tpf_munir__kip__kita_tunggu_hari_kamis/85819.html"> Sesneg Tak Mau Buka TPF Munir, KIP: Kita Tunggu Hari Kamis</a>&nbsp; <br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/dokumen_tpf_munir__raib___kapolri_perintahkan_kapolda_metro_dan_kabareskrim_cari_tahu/85827.html"> Dokumen TPF Munir 'Raib', Kapolri Perintahkan Kapolda Metro dan Kabareskrim Selidiki</a>&nbsp; <br>
    


Wuryanto mengatakan, dia memang mengetahui ada beberapa bundel berkas temuan yang diserahkan TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, dia ragu apakah TNI termasuk salah satu yang menerima dan ditugaskan menyimpannya.


Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap Kementerian Sekretaris Negara. Sidang ajudikasi KIP memutuskan laporan penyelidikan TPF kasus Munir merupakan informasi publik dan harus segera diumumkan oleh pemerintah.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/kip__pemerintah_wajib_umumkan_hasil_tpf_pembunuhan_munir/85787.html"> KIP: Pemerintah Wajib Umumkan Hasil TPF Pembunuhan Munir</a>  </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/nasional/10-2016/putusan_kip_soal_munir__yusril__itu_urusan_pratikno/85809.html"> Putusan KIP soal Munir, Yusril: Itu Urusan Pratikno</a>  </b></li></ul>
    


    Munir merupakan pegiat hak asasi manusia dan pendiri Kontras. Ia dibunuh menggunakan racun arsenik saat hendak belajar ke Belanda pada September 2004. TPF Munir menyebutkan ada permufakatan jahat pembunuhan berencana terhadap Munir.


    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/12tahunmunir/"> Misteri Dokumen TPF Munir</a>&nbsp; <br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/nasional/10-2016/putusan_putusan_kip_tentang_sengketa_informasi_publik_yang_diabaikan/85797.html"> Putusan-putusan KIP tentang Sengketa Informasi Publik yang Diabaikan</a>&nbsp; <br>
      


    Editor: Agus Luqman 

  • TPF Munir
  • Mabes TNI
  • Munir Said Thalib
  • dokumen TPF Munir
  • Komisi Informasi Pusat
  • KIP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!