BERITA

Putusan KIP soal Munir, Yusril: Itu Urusan Pratikno

""Ini kan tugasnya sudah mensesneg sekarang bukan kewenangan saya lagi, seolah-olah saya mensesneg.""

Putusan KIP soal Munir, Yusril: Itu Urusan Pratikno
Foto: Zainul Arifin/KBR



KBR, Jakarta- Bekas Menteri Sekretaris Negara Mensesneg Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari hasil sidang Komisi Informasi Pusat KIP, soal dokumen Tim Pencari Fakta TFP Munir. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memerintahkan Sekretariat Negara membuka dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir ke publik.

Menurut Yusril, dirinya tidak punya kapasitas dan wewenang apapun terkait persoalan ini. Kewenangan penuh ada di Mensesneg saat ini, Pratikno.


"Lebih baik anda wawancara Mensesneg sekarang, ngga usah wawancara saya. Ini kan tugasnya sudah mensesneg sekarang bukan kewenangan saya lagi, seolah-olah saya mensesneg," kilahnya saat di wawancara KBR, Selasa (11/10/2016).


Yusril menambahkan kewajiban memberikan penjelasan kepada publik soal hasil investigasi TPF pembunuhan Munir berada di pundak Pratikno.


"Kalau penjelasan ke publik itu bukan saya, tapi mensesneg sekarang. Kecuali saya ditanya hakim pengadilan. Anda kan wartawan bukan hakim," jelasnya.


Mengenai ketidakhadirannya dalam pemanggilan sidang KIP, Yusril pun mengaku sibuk karena menghadapi pilkada. Dia pun mengaku tidak memberikan pernyataan tertulisnya kepada KIP. Alasannya, karena majelis hakim KIP tak meminta hal tersebut.


"(Tapi KIP tidak meminta keterangan tertulis juga kepada bapak?) Tidak, dia minta saya datang. Saya tidak sempat saya juga sudah bilang kepada mereka saya sibuk sekali. (Tidak ada penjadwalan kembali?) Tidak tahu saya, mungkin kalau ketiga nanti ya saya datanglah kalau saya sudah cari-cari waktu. Cuma saya minta mereka jangan lama-lama saja," pungkasnya.


Sebelumnya, Yusril juga membantah kementerian yang dipimpinnya dulu menerima salinan TPF. Kata dia tak ada laporan Tim Pencari Fakta Munir yang diserahkan kepadanya.


"Mengenai laporan yang diserahkan kepada presiden yang harus diumumkan mungkin juga saya pada waktu itu hadir, saya tidak ingat persis lagi. Tapi tidak ada arsip yang diserahkan kepada saya. Mungkin mereka langsung serahkan kepada presiden dan presiden pegang, jadi tidak diserahkan kepada Mensesneg," ujar Yusril.


Kemarin, sidang Komisi Informasi Pusat KIP memenangkan gugatan sengketa informasi yang diajukan LSM Kontras. Ketua Majelis Komisioner KIP Evi Trisulo mengatakan dokumen TPF Munir merupakan informasi yang penting dan harus diketahui publik. Sehingga, KIP memerintahkan Sekretariat Negara membuka dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir ke publik.


Evi memberi waktu kepada pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara apabila ingin mengajukan banding atau keberatan terhadap putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat. Sekretariat Negara sebelumnya mengklaim tidak memiliki dokumen apapun terkait dengan laporan TPF Munir. Walaupun bukti-bukti menunjukkan laporan itu sudah diserahkan oleh tim pencari fakta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 lalu.

Editor: Dimas Rizky

  • Putusan KIP soal Munir
  • KIP menangkan Suciwati
  • Suciwati
  • Yusril soal Munir
  • Munir
  • Eks Mensesneg Yusril Ihya Mahendra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!