BERITA

UU KPK Disahkan, Pegawai Lembaga Antirasuah Gelar Malam Renungan

""Tetapi sesungguhnya yang kita bela bukan lembaga, yang kita bela bukan orang, yang kita bela adalah nilai, yang kita bela adalah pemberantasan korupsi," ujar Asfinawati "

UU KPK Disahkan,  Pegawai Lembaga Antirasuah Gelar Malam Renungan
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa poster saat melakukan aksi bertajuk "Malam Renungan" di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

KBR, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia menggelar aksi malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" di halaman gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/09) .

Koalisi Masyarakat sipil menilai, pelemahan terhadap lembaga antirasuah terus dilakukan, salah satunya melalui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang, Selasa (17/09).


Aksi ini dimulai dengan keluarnya puluhan pegawai KPK dari gedung dan berjalan dengan membawa bendera kuning simbol matinya KPK.


Setelahnya, perwakilan koalisi Asfinawati dari YLBHI melakukan orasi. Ia menegaskan tujuan aksi ini bukan untuk membela KPK dan pegawainya. Tapi untuk membela rakyat Indonesia yang menderita karena hak-haknya dirampas oleh para koruptor.


"Karena itu bapak, ibu, kawan-kawan sekalian, adalah salah mengatakan kita sedang membela KPK, apalagi hanya membela para pekerja di KPK. Tentu saja kita mendukung kawan-kawan pekerja di KPK, kita mendukung KPK. Tetapi sesungguhnya yang kita bela bukan lembaga, yang kita bela bukan orang, yang kita bela adalah nilai, yang kita bela adalah pemberantasan korupsi," ujar Asfinawati di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019).


Baca juga:

Hari Matinya KPK

Tak Puas Pengesahan Revisi UU KPK, Istana Kepresidenan Sarankan Ini


Kemudian aksi dilanjutkan dengan iringan beberapa orang yang membawa papan bertuliskan "KPK Mati" dan nisan KPK serta karangan bunga yang menggambarkan telah matinya lembaga antirasuah tersebut.


Seketika itu juga, lampu di gedung KPK mulai dipadamkan, simbol kegelapan karena pemberantasan korupsi telah mati.


Aksi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa. Salah satu perwakilan pegawai KPK, Sutarno Bintoro menyelipkan beberapa pesan untuk presiden Joko Widodo ketika memimpin pembacaan doa.


Ia mengatakan, KPK masih memiliki harapan jika presiden dan wakil rakyat di DPR berani berkomitmen memberantas korupsi.


"Mungkin saya tidak akan ada di gedung ini lagi ketika idealisme saya sudah dikubur. Mungkin harapan itu sudah mulai pupus. Tapi di malam ini saya yakin ada harapan itu. Saya yakin pak Jokowi masih punya hati, saya yakin, wakil rakyat itu juga punya hati. Cuma mungkin mereka takut. Berbeda dengan kita yang berani. Benar nggak kawan-kawan?" ujar Bintoro disambut teriakan dari peserta aksi.


Diiringi bunyi sirine, aksi ini kemudian dilanjutkan dengan penembakan laser berwarna merah ke logo KPK di depan gedung. Setelahnya, seluruh peserta aksi bergantian menuju nisan KPK dan menaburkan bunga diatasnya.


Suasana haru dapat terdengar dalam kegelapan. Isak tangis pecah saat acara tabur bunga oleh peserta aksi, yang diiringi pembacaan puisi oleh salah satu perwakilan koalisi, tentang lembaga antirasuah KPK yang telah mati.


"Kami sebagai keluarga besar masyarakat antikorupsi di Indonesia ingin menyampaikan apabila ada hal-hal terkait utang piutang pemberantasan korupsi, yang terhambat akibat diketok palunya revisi UU KPK ini, silakan anda menghubungi keluarga kami, yang akan diwakili oleh bapak kami, Jokowi," ujar perwakilan koalisi.


Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU KPK. Dalam undang-undang tersebut terdapat tujuh poin revisi yang telah disepakati DPR dan pemerintah.


Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.


Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.


Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.


Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Yang terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.



Editor: Ardhi Rosyadi 

  • KPK
  • Korupsi
  • Revisi UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!