BERITA

Tak Puas Pengesahan Revisi UU KPK, Istana Kepresidenan Sarankan Ini

Tak Puas Pengesahan Revisi UU KPK, Istana Kepresidenan Sarankan Ini

KBR, Jakarta - Istana Kepresidenan menyarankan kelompok masyarakat yang tak puas terhadap pengesahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan uji materi ke Mahakamah Konstitusi.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, negara tak akan menghalangi hak publik mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK yang telah disahkan itu.


Moeldoko juga membantah sikap Presiden Joko Widodo dalam revisi undang-undang melemahkan KPK.


"Pada akhirnya revisi itu sekarang sudah selesai. Pak Jokowi selaku presiden, tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi. Ini harus dipahami semuanya. Uji materi, itu kan publik. Itu tidak mungkin kita batasi. Pokoknya yang paling penting, supaya masyarakat tidak salah dalam menilai," kata Moeldoko di kantornya, Selasa (17/09/2019).


Moeldoko mengatakan, Jokowi tak bisa menjadi satu-satunya orang yang disahkahkan karena revisi UU KPK.


Ia beralasan, revisi UU KPK adalah inisiatif DPR, dan telah melewati proses pembahasan yang panjang sebelum disahkan.


Moeldoko menyatakan, Presiden Jokowi juga telah membuat beberapa perbaikan melalui daftar inventaris masalah (DIM) yang dikirim pada DPR, seperti soal koordinasi penyelesaian kasus KPK dengan kejaksaan, serta kewenangan mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat publik.


Moeldoko juga meminta masyarakat menghormati revisi UU KPK, karena telah menjadi produk hukum yang disepakati pemerintah dan DPR.


Menurutnya, KPK akan tetap menjadi lembaga pemberantas korupsi terkuat dibanding Kepolisian dan Kejaksaan.

Revisi UU KPK Sebuah Kemunduran Besar

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sebuah kemunduran besar.

Bivitri mengatakan, anggota Dewan perwakilan rakyat mengabaikan fakta waktu KPK dibentuk bersifat khusus karena Kepolisian dan Kejaksaan tidak mampu mengatasi korupsi.


"Karena by defination namanya korupsi dilakukan mempunyai kekuasan by definiation, jadi institusi harus khusus, harus yang mempunyai kewenangan khusus, harus mempunyai struktur yang khusus, stuktur kepegawain supaya tidak menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan, red). Ini yang malah diobrak-abrik jadi saya kira pengesahan hari ini saya kira akan membawa kepada kematianya," katanya di depan Gedung DPR RI.

Bivitri Susanti menyebut, KPK akan seperti lembaga pencegahan karena kekuatan KPK dalam penindakan ada pada penyadapan.

Selain itu, pegawai-pegawai yang strukturnya secara profesional berbeda itu direvisi dan akan membuat kemunduran pada tubuh KPK. 


Editor: Kurniati Syahdan

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • tolak revisi uu kpk
  • Presiden Jokowi
  • KPK
  • Moeldoko

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!