BERITA

Tahun Depan Harga Rokok Naik, Akankah Perokok Berkurang?

"Rokok yang sekarang harganya Rp20.000/bungkus, tahun depan akan naik jadi Rp27.000/bungkus."

Adi Ahdiat

Tahun Depan Harga Rokok Naik, Akankah Perokok Berkurang?
Buruh rokok di Tegal, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Tahun depan pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen.

Ini sudah disepakati Presiden Jokowi bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

“Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai, dan 35 persen dari harga jual. Akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani usai rapat, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet RI.

Artinya, rokok yang sekarang harganya Rp20.000/bungkus, tahun depan akan naik jadi Rp27.000/bungkus.


Akankah Perokok Berkurang?

Menurut studi tim peneliti gabungan dari Amerika Serikat (AS), penaikan cukai rokok sudah terbukti bisa mengurangi jumlah perokok.

Dari hasil survei di 50 negara bagian AS, mereka menemukan bahwa dampaknya paling kentara di kalangan anak muda.

"Dari tahun 2001 hingga 2015, kenaikan cukai di negara-negara bagian AS terkait dengan turunnya prevalensi merokok. Efeknya paling kuat pada anak muda (usia 18-24 tahun)," jelas mereka, seperti dilansir portal jurnal ilmiah Plos One.

Namun uniknya, penaikan cukai di AS kurang efektif mengurangi perokok dari kelompok ekonomi lemah.

"Kenaikan cukai rokok kelihatannya punya efek terbesar pada (turunnya) prevalensi merokok di populasi berpenghasilan tinggi. Sementara efeknya lebih kecil untuk populasi berpenghasilan rendah," jelas mereka.


Koalisi Masyarakat: Rokok Harus Mahal

Meski dampaknya di Indonesia belum bisa diukur, rencana penaikan cukai rokok disambut baik oleh Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan puluhan organisasi lain, yang memang sejak lama mendorong pemerintah melakukan langkah serupa.

"Terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi, kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan cukai tahun 2018," kata Komnas PT dalam rilisnya yang diterima KBR, Jumat (13/9/2019).

Dukungan juga datang dari sekitar 62.000 warganet yang telah menandatangani petisi online bertagar #RokokHarusMahal.

"Ini memberi keyakinan kepada kita bahwa masih banyak masyarakat yang menginginkan anak-anak Indonesia dan keluarga miskin terhindar dari jebakan adiksi nikotin, dengan memahalkan harga rokok setinggi-tingginya melalui mekanisme cukai," kata Komnas PT.

Di samping mengapresiasi, mereka juga mengingatkan pemerintah bahwa langkah pengendalian konsumsi rokok harus terus diperkuat, yakni lewat penyederhanaan sistem cukai dan pembatasan harga minimum.

"(Di Indonesia) Sistem penggolongan tarif cukainya rumit, dan tidak ada penetapan harga minimum, sehingga kenaikan harga selama ini menjadi tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok," jelas Komnas PT.

Editor: Agus Luqman

  • rokok
  • Cukai Rokok
  • pengendalian tembakau

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Paul M Nuh5 years ago

    kalau naiknya cuma 7 ribu mah ga ngaruh. Coba dibuat Rp 50 ribu / batang, orang akan mikir 100 kali untuk beli rokok