BERITA

Sejumlah Gelombang Massa Ini Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

""Urusan petani yang paling penting adalah RUU Pertanahan di mana RUU ini tidak sama sekali berpihak kepada petani melainkan berpihak kepada korporasi atau investasi,""

Sejumlah Gelombang Massa Ini Tolak Pengesahan RUU Pertanahan
Aksi demonstrasi mahasiswa di Malang, Jawa Timur. Mahasiswa ini menuntut agar pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU Pertanahan. (Foto: KBR/Eko Widianto)

KBR, Jakarta - Gelombang massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat petani di sejumlah daerah di Indonesia melakukan aksi demonstrasi, menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR menolak pengesahan sejumlah rancangan Undang-Undang termasuk RUU Pertanahan, Selasa (24/9/2019).

Di Jawa Timur, massa di tiga daerah, Surabaya, Malang dan Banyuwangi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD masing-masing daerah.


Di Surabaya, puluhan aktivis dari kelompok tani menggelar aksi di kantor DPRD Jawa Timur.


Dalam aksinya itu, aktivis dan kelompok tani itu menolak adanya RUU Pertanahan yang telah dirancang oleh DPR, karena tidak berpihak ke petani kecil.


"Urusan petani yang paling penting adalah RUU Pertanahan di mana RUU ini tidak sama sekali berpihak kepada petani melainkan berpihak kepada korporasi atau investasi," kata koordinator aksi, Asrori.


Selain menolak RUU Pertanahan, puluhan petani juga meminta agar pemerintah menyelesaikan konflik agraria antara petani dan korporasi perkebunan yang selama ini berlangsung.


Di samping itu, tuntutan lainnya adalah adanya reformasi agraria dan penghentian kriminalisasi petani.


"Salah satunya adalah jalankan saja reformasi agraria Sesuai dengan amanat Undang-Undang Kelompok Agaria 1960, tidak kemudian diganti oleh rencana dengan Undang-Undang Pertahanan Tahun 2019 yang mungkin disahkan hari ini, karena kemarin sudah masuk surat dari DPR RI ke pemerintah pemerintah pusat jadi hari ini yang paling penting adalah penolakan RUU Pertanahan karena RUU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada petani," katanya.


Selain menggelar orasi, puluhan petani juga menggelar aksi teatrikal yang melambangkan matinya naluri wakil rakyat. Petani menggambarkan kalau aspirasi mereka selama bertahun-tahun tidak didengarkan pemerintah dan DPR RI.  


Mahasiswa Malang Serukan Legislator Hentikan Pembahasan Puluhan Undang-Undang Bermasalah


Sementara di Malang, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di kota itu menyuarakan aspirasi petani, dengan mengadakan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Malang.


Pada aksi di hari kedua ini, mahasiswa menuntut legislator menghentikan pembahasan 74 Undang-undang bermasalah. Di antaranya RUU KUHP, dan RUU Agraria.  


Orator aksi, Muhammad Sofyan mengatakan, di peringatan Hari Tani pun, namun nasib petani diabaikan, dengan akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pertanahan.


Padahal, kata mahasiswa, Indonesia merupakan negara agraris, dan petani menjadi kunci penting untuk ketahanan pangan. Selain itu, lanjut Sofyan, harga pupuk melambung sedangkan hasil pertanian anjlok.


"Mereka tak mendegarkan suara rakyat.  Undang-undang yang dibuat berpihak kepada pemodal. Asing. Apakah kalian merasakan itu semua?" teriaknya.


Aksi demonstrasi mahasiswa di Malang itu dijaga oleh ratusan polisi anti huru hara, termasuk mobil meriam air yang disiagakan polisi.


Petani Banyuwangi Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Agraria


Di Banyuwangi, sebanyak 400an massa dari gabungan elemen masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD setempat.  


Masyarakat yang terdiri  dari Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB), Laskar Hijau Banyuwangi, Paguyuban Petani Pakel, dan masyakarat Gunung Tumpang Pitu menuntut pemerintah menyelesaikan sengketa agraria di daerahnya.  


Kordinator Laskar Hijau Banyuwangi Taufikurrahman, menyebut, sengketa lahan yang terjadi sangat menyengsarakan masyarakat, karena akibat sengketa ini banyak masyarakat yang mayoritas  petani mengalami kriminalisasi.


Taufikurrahman mencontohkan, kasus sengketa lahan pertanian di kampung Bongkoran Wongsorejo yang tidak kunjung selesai. Akibatnya, lahan yang  seharusnya menjadi hak petani justru  diklaim oleh PT wongsorejo.


“Sejak Undang-Undang PMA  tahun 1960 menjadi dasar untuk pengelolaan barang dan angraria sampai saat ini tanah, petani tidak pernah menjadi tuan, sampai saat ini petani masih menjadi alat diskriminasi. Kekerasan terjadi di mana- mana. disetiap konflik agraria selalu memakan korban. Contohnya Pak Satumin, seorang petani Banyuwangi yang dikriminalisasi,” katanya di depan Gedung DPRD Banyuwangi.


Taufikurrahman menambahkan, kasus kriminalisasi terhadap Petani Satumin juga menunjukan lemahnya perlindungan Pemerintah Banyuwangi terhadap petani.


Meski Satumin divonis bebas oleh Pengadilan, namun dia saat ini menghadapi sidang putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi.


Salah seorang perwakilan masyarakat di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Nurhidayat meminta Pemerintah Banyuwangi dan DPRD untuk mengembalikan kawasan Gunung Tumpang Pitu yang dirampas dari rakyat dan dijual kepada korporasi untuk digunakan untuk kegiatan pertambangan emas.


Menurut Nurhidayat, akibat aktivitas pertambangan emas ini, konflik warga dengan perusahan tambang semakin besar. Bahkan, salah seorang masyarakat Tumpang Pitu, Hari Budiyawan atau Budi Pego, dikriminalisasi karena menolak pertambangan  di Gunung Tumpang Pitu.


Editor: Kurniati Syahdan

  • RUU Pertanahan
  • Aktivis
  • petani
  • Aksi Mahasiswa
  • demo mahasiswa
  • Presiden Jokowi
  • reforma agraria
  • reformasidikorupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!