BERITA

Ratusan Ribu Orang Minta Jokowi Tolak RKUHP

Ratusan Ribu Orang Minta Jokowi Tolak RKUHP
Presiden Jokowi saat meninjau penanganan karhutla di Desa Merbau, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019). Kini ratusan ribu orang meminta Presiden menolak pengesahan RKUHP yang akan segera disahkan DPR. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta- Gelombang penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bermunculan. Salah satunya muncul lewat petisi online bertagar #SemuaBisaKena.

Petisi tersebut memaparkan bahwa RKUHP berisi banyak pasal bermasalah. Smisal pasal 218 tentang penghinaan presiden, dan pasal 470 tentang pemidanaan aborsi.

Petisi ini juga menyoroti pasal RKUHP tentang living lawyang dinilai tidak bisa memberi kepastian hukum.

"Coba, 'hukum yang hidup di masyarakat' itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan!" tukas Tunggal Pawestri, inisiator petisi #SemuaBisaKena.

Sampai Kamis petang (19/9/2019) petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 326 ribu orang, dan jumlahnya masih terus bertambah.

Mereka semua meminta Presiden Joko Widodo menolak pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna di DPR, 24 September mendatang. 

Editor: Sindu Dharmawan

  • RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!