BERITA

PSHK: Aparat Represif, Presiden Harus Tunjukkan Bisa Kendalikan Polri

PSHK: Aparat Represif, Presiden Harus Tunjukkan Bisa Kendalikan Polri

KBR, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik aparat Polri yang bertindak represif dalam penanganan demonstrasi tolak RUU bermasalah, yang terjadi berbagai wilayah Indonesia dalam sepekan belakangan.

Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi, tindakan kekerasan aparat itu berpotensi melanggar HAM, sekaligus menyalahi peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian. 

"Pemberitaan yang tersebar di banyak media menunjukkan aparat Polri menendang, memukul, dan bahkan menggilas peserta aksi dengan kendaraan taktis," kata Fajri dalam rilisnya yang diterima KBR, Minggu (29/9/2019).

"Slogan Polri yaitu 'melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat', tidak tercermin melalui fakta di lapangan, yang seolah menempatkan publik dalam posisi musuh yang harus dibasmi," katanya lagi.


Banyak Tindakan Polri Kontra-Demokrasi

Selain soal tindakan represif, PSHK juga mengkritik kebijakan-kebijakan Polri yang kontra-demokrasi, seperti menangkapi para aktivis dan menutup berbagai informasi dari publik.

"Apa benar ada sejumlah peserta aksi yang tidak diketahui keberadaannya karena ditahan Kepolisian? Apa benar peserta aksi yang ditahan belum mendapat pendampingan hukum? Pertanyaan-pertanyaan itu harus mampu dijawab Polri, mengingat aksi demonstrasi dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945," kata Fajri. 

"Seluruh rangkaian kejadian tersebut harus diselesaikan. Masyarakat harus diberikan rasa aman dalam menyuarakan pendapatnya," tegasnya lagi.


DPR dan Presiden Harus Awasi Polri

Karena berbagai masalah di atas, PSHK mendesak DPR untuk menagih pertanggungjawaban Polri.

"DPR sebagai lembaga legislatif dan wakil rakyat perlu menjalankan mandatnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Salah satu cara yang dapat dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi. Melalui penggunaan hak itu, DPR dapat meminta keterangan kepada Pemerintah, khususnya dalam hal ini Polri, mengenai rentetan kejadian pelanggaran HAM tersebut," jelas Fajri.

"Berakhirnya masa jabatan tidak bisa jadi alasan DPR untuk menghindari tanggung jawabnya menjalankan fungsi pengawasan pada kerja Pemerintah," katanya lagi.

PSHK juga mendesak Presiden Joko Widodo agar bersikap tegas kepada Polri selaku bawahannya.

"Presiden juga harus menjamin bahwa seluruh tindakan kontra-demokrasi dan melanggar HAM itu tidak akan terulang. Terlebih penting lagi, Presiden harus mampu menunjukkan kapasitasnya untuk mengendalikan aparatnya sendiri," tegas Fajri.

Editor: Agus Luqman

  • demo mahasiswa
  • Aksi Mahasiswa
  • Penangkapan Mahasiswa
  • penangkapan aktivis
  • Mahasiswa
  • ruu bermasalah
  • Polri
  • PSHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!