BERITA

Polri Tetapkan Tersangka Baru Kerusuhan Papua

Polri Tetapkan Tersangka Baru Kerusuhan Papua

KBR, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Ferry Kombo (FK) dan Alexander Gobay (AG) sebagai tersangka baru dalam aksi kerusuhan di Papua.

Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo menyebut keduanya bagian dari tim penggerak Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jayapura. Tersangka, kata Dedi, digerakkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).


"Keterkaitannya ada, jaringan komunikasi itu ada, tentu kita masih dalami dahulu. Kalau untuk dua tersangka yang baru diamankan kemarin didalami dahulu, termasuk penyidik masih melakukan pengejaran terhadap beberapa tokoh KNPB yang diduga langsung terkoneksi dengan tersangka," ujar Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Senin (09/09/2019)


Dedi menyebut AG dan FK bertugas mengumpulkan sejumlah tokoh di rusun tempat tinggalnya sebelum melakukan aksi kerusuhan.


Ia menyatakan dari hasil penggeledahan rusun ditemukan busur panah, anak panah, kapak, linggis dan beberapa senjata tajam yang diduga dipersiapkan untuk melakukan kerusuhan.


Total, Polda Papua telah menetapkan 55 tersangka unjuk rasa berujung kerusuhan. Yakni, 31 tersangka di Jayapura, 10 orang di Timika, dan 14 tersangka di Kabupaten Deiyai. 


Sementara, Polda Papua Barat telah menetapkan 34 tersangka. Tersangka di Manokwari berjumlah 15 orang, Sorong 15 tersangka, Fakfak tiga tersangka, dan di Teluk Bintuni satu tersangka.



Editor: Ardhi Rosyadi 

  • Papua
  • Papua Barat
  • KNPB
  • AMP
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!