BERITA

Pimpinan KPK Kembalikan Mandat Kepemimpinan kepada Presiden

""KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi," kata Agus di Gedung KPK"

Astri Yuanasari, Dian Kurniati

Pimpinan KPK Kembalikan Mandat Kepemimpinan kepada Presiden
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ketiga kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA

KBR, Jakarta - Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengembalikan mandat kepemimpinan lembaga antirasuah ke presiden.


Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers menyebut, pengembalian amanat kepemimpinan dilakukan karena kondisi pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan.


"KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/09/2019).


Agus menambahkan, komisioner KPK juga mempertanyakan cepatnya perencanaan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Ia menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi UU tersebut.


"Kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat (revisi UU KPK) akan diketok, disetujui. Kita  bertanya-tanya ada kegentingan apa? ada kepentingan apa? sehingga (revisi UU KPK) harus buru buru disahkan," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/09/2019).


Baca juga:


Menyikapi dugaan pelemahan KPK, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada hari ini resmi mengundurkan diri sebagai komisioner lembaga antirasuah.


Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK 2015-2019, setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023.


"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019," kata Saut melalui surat elektronik yang dikirimkan ke seluruh pegawai KPK di Jakarta, Jumat.


Jokowi Kirim Supres


Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Supres) pada DPR, sebagai jawaban atas usulan revisi Undang-undang tentang KPK.


Presiden menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk membahas rancangan revisi bersama DPR.


Jokowi juga mengklaim pemerintah telah meminta pertimbangan semua kementerian terkait dan para pakar dalam menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK.


Adapun soal DPR yang menargetkan RUU KPK disahkan dalam periode 2014-2019, Jokowi berkata, semua tergantung pada pembahasan di lembaga legislatif.


Sementara itu, dalam revisi UU KPK, sejumlah pasal dinilai masyarakat sipil dapat melemahkan lembaga antirasuah.


Pasal tersebut diantaranya pembentukan dewan pengawas KPK dan pembatasan wewenang penyadapan.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • KPK
  • Lembaga Antirasuah
  • Revisi UU KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!